Medan-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyatakan keprihatinannya atas peristiwa kekerasan yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Temaziduhu Harefa, saat melaksanakan tugas eksekusi putusan perkara perdata.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap musibah tersebut, Ditjen Badilum memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta kepada Temaziduhu Harefa. Bantuan tersebut diserahkan melalui Adrinaldi, Plh Ketua PN Sibolga, pada Jumat (7/11/2025).
Biaya bantuan pengobatan ini berasal dari himpunan dana peduli bencana warga Peradilan Umum. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Siswandriyono, juga memberikan bantuan sebesar Rp5 juta kepada Temaziduhu Harefa. Penyerahan bantuan ini turut disaksikan oleh Rizal Sinurat, Hakim PN Sibolga, dan Bisnal Mariadi, Sekretaris PN Sibolga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengalami pemukulan dengan benda tumpul yang terbuat dari besi, mengakibatkan luka fisik dan kepala bocor saat melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata pada Kamis (6/11/2025).
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kalangan peradilan. Kekerasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya yang sedang menjalankan tugas, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ditjen Badilum mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan bantuan biaya pengobatan, Ditjen Badilum juga memberikan dukungan moral kepada Temaziduhu Harefa dan keluarga. Diharapkan agar Temaziduhu Harefa segera pulih dan dapat kembali bertugas.
Peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berpotensi menimbulkan risiko. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.











