Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 10 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk memeriksa tersangka, saksi, maupun pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Temukan Aliran Dana Lain dari Tersangka
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Noel telah mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan sertifikasi K3. Pernyataan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan lain selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.
“Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Awalnya, kasus ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan fakta baru bahwa ada aset lain seperti mobil yang juga terkait dengan kasus ini. Penemuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan awal Noel dengan hasil penelusuran KPK.
“Awalnya, kalau yang terkait dengan sertifikasi K3, itu ada uang Rp 3 miliar dengan satu motor Ducati. Akan tetapi, pada kenyataannya, selain uang itu untuk renovasi rumah, sekarang kami menemukan ada mobil, ada segala macam,” jelas Asep.
11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus pemerasan ini tidak hanya menjerat Immanuel Ebenezer, tetapi juga melibatkan 10 orang lainnya. Total ada 11 tersangka yang diidentifikasi oleh KPK pada waktu terjadinya perkara. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta.
Berikut adalah daftar 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang.
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025.
- Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.
- Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
- Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker.
Penyidikan Kasus Terus Berlanjut
Dengan diperpanjangnya masa penahanan dan ditemukannya aliran dana lain, KPK menunjukkan keseriusannya untuk menuntaskan kasus ini. Penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset lain yang diduga terkait korupsi akan terus dilakukan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Immanuel Ebenezer sebagai mantan pejabat publik.
Publik berharap KPK dapat membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












