KPK Kaji Dampak Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK yang selama ini melibatkan anggota Polri aktif dalam berbagai posisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK sedang mendalami dampak putusan MK terhadap jabatan-jabatan di internal KPK. Analisis ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif bagaimana putusan tersebut akan memengaruhi struktur dan operasional KPK. ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

KPK selama ini didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Keberadaan personel dari berbagai latar belakang ini dianggap penting untuk melengkapi kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  "Jokowi Bicara Pemotongan Anggaran Pembangunan IKN 2025: Ini Alasannya!"

Budi Prasetyo mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak pada kinerja KPK ke depannya. KPK membutuhkan SDM lintas lembaga tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga di bidang pendidikan, supervisi, kesekjenan, dan bidang-bidang lainnya.

MK memutuskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS

Dengan adanya putusan ini, KPK akan melakukan penyesuaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tetap menjaga efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis dan langkah-langkah yang akan diambil akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru