KPK Kaji Dampak Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK yang selama ini melibatkan anggota Polri aktif dalam berbagai posisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK sedang mendalami dampak putusan MK terhadap jabatan-jabatan di internal KPK. Analisis ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif bagaimana putusan tersebut akan memengaruhi struktur dan operasional KPK. ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

KPK selama ini didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Keberadaan personel dari berbagai latar belakang ini dianggap penting untuk melengkapi kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Erick Thohir Tolak Ubah Statuta PSSI Soal Masa Jabatan Ketua Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Prasetyo mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak pada kinerja KPK ke depannya. KPK membutuhkan SDM lintas lembaga tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga di bidang pendidikan, supervisi, kesekjenan, dan bidang-bidang lainnya.

MK memutuskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Terapkan Program Pembinaan Siswa Bermasalah di Barak TNI-Polri

Dengan adanya putusan ini, KPK akan melakukan penyesuaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tetap menjaga efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis dan langkah-langkah yang akan diambil akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru