Jakarta-Mediadelegasi:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK yang selama ini melibatkan anggota Polri aktif dalam berbagai posisi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK sedang mendalami dampak putusan MK terhadap jabatan-jabatan di internal KPK. Analisis ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif bagaimana putusan tersebut akan memengaruhi struktur dan operasional KPK. ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
KPK selama ini didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Keberadaan personel dari berbagai latar belakang ini dianggap penting untuk melengkapi kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Prasetyo mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak pada kinerja KPK ke depannya. KPK membutuhkan SDM lintas lembaga tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga di bidang pendidikan, supervisi, kesekjenan, dan bidang-bidang lainnya.
MK memutuskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, KPK akan melakukan penyesuaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tetap menjaga efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis dan langkah-langkah yang akan diambil akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j












