Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Posbankum Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Foto: Miranda Siregar

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut, Pemprov berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).

Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal ini pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut’.

Bacaan Lainnya

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

Aprilla menjelaskan bahwa untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.

Pertama, melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini, salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

Pos terkait