Babak Baru Kasus Munir? Muchdi Pr Diperiksa Komnas HAM, Misteri Pembunuhan Aktivis HAM Kembali Mencuat

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Munir. Foto: Ist.

Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Munir. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang telah lama menjadi duri dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, kembali memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memeriksa Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atau yang lebih dikenal dengan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), pada Jumat (21/11/2025).

Kabar pemeriksaan Muchdi Pr ini dibenarkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. “Benar,” kata Anis singkat saat dikonfirmasi oleh media.

Pemeriksaan terhadap Muchdi Pr ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus kematian Munir Said Thalib, yang hingga kini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

“Penyelidikan Kasus Munir oleh Komnas HAM untuk pro yustidia tahap pembahasan sudah dimulai sejak Oktober 2022,” ujar Anis.

Namun, saat dicecar lebih jauh mengenai detail pemeriksaan terhadap Muchdi Pr, Anis belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini semakin menambah spekulasi dan rasa penasaran publik mengenai peran Muchdi Pr dalam kasus ini.

Komnas HAM Buka Kembali Penyelidikan Kasus Munir: Tim Khusus Dibentuk

Sebagai informasi, Komnas HAM telah membuka kembali penyelidikan terkait kasus pembunuhan aktivis Munir. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat atas tewasnya Munir.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Uang Rupiah Lama Dicabut: Batas Penukaran Hingga 2035, Ini Aturannya

Penyelidikan ini dilakukan secara proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menunjukkan keseriusan Komnas HAM dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Sebelumnya, 18 Saksi Telah Diperiksa

Sebelum memeriksa Muchdi Pr, Komnas HAM telah memeriksa 18 orang saksi pada September 2025 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak pihak terkait.

Komnas HAM melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib mengungkapkan hasil perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Tim juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.

“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

Menelusuri Bukti dan Memeriksa Saksi: Jalan Panjang Menuju Kebenaran

Tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.

BACA JUGA:  Seleksi CPNS 2026: Apakah Jalur Cumlaude Kembali Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain itu, tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan. Adapun hasil perkembangan penyelidikan tersebut, kata Anis, telah disusun ke dalam laporan.

Sebagai tindak lanjut ke depan, tim penyelidik masih akan melakukan tahapan penyelidikan, yaitu menelusuri bukti dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir dan serangan terhadap human rights defender (HRD) atau pembela HAM.

Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari klasterisasi.

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis.

Berikutnya, melaksanakan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang dalam rangka percepatan proses penyelidikan.

“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Terakhir, tim penyelidik akan merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Pemeriksaan Muchdi Pr oleh Komnas HAM ini menjadi angin segar bagi harapan terungkapnya kebenaran dalam kasus Munir. Namun, perjalanan menuju keadilan masih panjang dan penuh tantangan. Masyarakat berharap agar Komnas HAM dapat bekerja secara independen dan profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang ada, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru