Medan-Mediadelegasi: Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tuduhan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Keputusan ini menjadi pukulan bagi upaya Israel untuk menggagalkan kasus tersebut dan membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Keputusan ini menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki situasi di Palestina.
Penolakan banding ini membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang sebelumnya telah menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Namun, keputusan majelis banding ini menunjukkan bahwa ICC tetap berpegang pada pendiriannya dan akan terus menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut.
Permohonan Israel berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023. Israel berpendapat bahwa serangan pasca-7 Oktober terhadap Gaza merupakan situasi baru, dipicu oleh rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.
Namun, para hakim menolak argumen tersebut, dan memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya. Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.






