Batam-Mediadelegasi : Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti perlunya evaluasi terhadap konsep *boarding school* atau sekolah berasrama yang diterapkan pada Sekolah Rakyat, khususnya bagi siswa usia Sekolah Dasar (SD) kelas 1 hingga 3. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian sistem pendidikan dengan tingkat kesiapan usia anak.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan siswa usia dini, terutama yang berada di kelas 1 sampai 3 SD, relatif kesulitan beradaptasi dengan sistem *boarding school*. Banyak dari mereka yang merasa tidak betah tinggal di asrama.
“Ke depan perlu ditinjau ulang, terutama untuk anak kelas 1 sampai 3 SD yang mengikuti sistem *boarding school*. Dari temuan kami, usia tersebut relatif sulit beradaptasi dan tak betah,” ujar Lagat Siadari saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak siswa usia dini yang tidak betah tinggal di asrama. Di Tanjungpinang dan Natuna, sebagian anak memilih untuk pulang, bahkan dijemput oleh orang tua mereka karena belum siap untuk berpisah dari keluarga.
“Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap *boarding*. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang,” katanya.
Saat ini, program Sekolah Rakyat belum ada di Batam dan tidak direncanakan untuk didirikan di kota tersebut. Program ini baru berjalan di tiga wilayah, yaitu Tanjungpinang, Natuna, dan Anambas.
Di Sekolah Rakyat Tanjungpinang, dari kuota 100 siswa, tercatat sekitar 25 anak mengundurkan diri dan meminta untuk pulang. Pihak sekolah saat ini masih berupaya mencari pengganti untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kondisi serupa juga sempat terjadi di Natuna. Meskipun demikian, jumlah siswa di Natuna kini kembali hampir penuh, dengan sekitar 95 anak setelah dilakukan penggantian siswa yang mengundurkan diri.
Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman Kepri mendorong agar ke depan sistem sekolah berasrama lebih difokuskan pada siswa kelas 4 hingga 6 SD. Sementara itu, untuk siswa kelas 1 hingga 3 SD, pola pendidikan non-*boarding* dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan mereka.
“Sarana dan prasarana relatif baik, anak-anak mendapat fasilitas lengkap seperti laptop dan seragam. Namun persoalan utama tetap pada kesiapan usia anak untuk sistem *boarding*,” katanya.
Ombudsman Kepri berharap evaluasi ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan psikologis anak-anak usia SD.
Dengan adanya evaluasi yang komprehensif, diharapkan program Sekolah Rakyat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh siswa, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












