Pemerintah Rancang PP untuk Atur Penempatan Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara, dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas implementasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, dan Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:  Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya

Yusril menjelaskan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengakui bahwa Pasal 19 UU ASN telah membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun, hingga saat ini, belum ada PP yang secara spesifik mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan jabatan sipil, yang kemudian memicu diskusi publik yang meluas. Oleh karena itu, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk merumuskan PP yang dapat mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang relevan.

BACA JUGA:  OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digelandang KPK

“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa PP ini lebih efektif daripada Peraturan Kapolri karena memiliki cakupan yang lebih luas dan mengikat kementerian serta lembaga negara lainnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru