Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga sebanyak 27 korporasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).
Dalam keterangannya, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah melakukan tahap identifikasi terhadap berbagai entitas yang diduga memiliki hubungan dengan bencana tersebut. Hasil identifikasi menunjukkan sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi memberikan kontribusi pada terjadinya banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses klarifikasi terhadap ke-27 perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai data dan bukti yang relevan. Tim kerja dari Satgas PKH juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak hanya berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PKH saja. Analisis yang dilakukan oleh Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menjadi dasar penting dalam menyusun kesimpulan terkait penyebab bencana.
“Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera,” jelas Jaksa Agung.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pola terjadinya banjir besar di wilayah tersebut memiliki hubungan yang erat dengan perubahan penggunaan lahan di kawasan hulu sungai. Tidak hanya itu, data juga menunjukkan bahwa skala alih fungsi lahan yang terjadi cukup masif dan memiliki dampak signifikan pada ekosistem daerah aliran sungai (DAS).
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” tegas Burhanuddin.
Menurut penjelasannya, alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hulu DAS menyebabkan perubahan kondisi lingkungan yang mendasar. Salah satu dampak utama yang muncul adalah hilangnya tutupan vegetasi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di daerah tersebut.
Tutupan vegetasi yang hilang menyebabkan daya serap tanah berkurang secara signifikan. Kondisi ini membuat tanah sulit menyerap air hujan dengan optimal, sehingga sebagian besar air yang turun hanya mengalir di permukaan tanah.
“Alih fungsi lahan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah berkurang,” ujar Burhanuddin menjelaskan mekanisme terjadinya bencana.
Dampak dari penurunan daya serap tanah menjadi sangat jelas saat terjadi curah hujan ekstrem. Aliran air permukaan meningkat secara tajam dan tidak terkendali, yang kemudian menyebabkan volume air sungai meluber ke luar bantaran dan memicu banjir bandang.
“Kondisi itu berdampak pada meningkatnya aliran air permukaan secara tajam saat hujan ekstrem, yang kemudian memicu banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan dan analisis yang telah dilakukan, Satgas PKH telah memberikan rekomendasi untuk melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin menekankan pentingnya kerja sama antar pihak dalam menangani kasus ini.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












