Jakarta, Media Delegasi – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah diubah menjadi kebun untuk budidaya tanaman ganja. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AJ (36).
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata upaya Polri dalam memperkuat penegakan hukum serta mencegah dan memberantas narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Menurut Chandra, polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tempat ini sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam di kamar pelaku yang berisi 19 paket ganja, satu bundel papir mild, dan tutup panci berisi ganja kering di lemari. Selain itu, di bagian atas rumah ditemukan 16 pot dengan total 40 pohon ganja.
Barang bukti lain yang disita termasuk satu botol cairan Bio Primano sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari septic tank yang digunakan sebagai cairan penyubur tanaman ganja.
“Pelaku mengakui telah beberapa kali menjual ganja hasil budidayanya dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket,” tambah Chandra. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal seumur hidup.