Jakarta-Mediadelegasi: Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, akhirnya membuka suara terkait meninggalnya Sutrimo. Melalui tim advokatnya, keluarga menyampaikan kedukaan mendalam sekaligus meminta masyarakat tidak melancarkan spekulasi yang tidak berdasar. Seluruh proses penelusuran penyebab kematian diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Febri Diansyah selaku juru bicara tim advokat pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah beserta keluarga diliputi kesedihan mendalam begitu menerima kabar berpulangnya Sutrimo beberapa waktu lalu.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ungkap Febri menjelaskan kondisi kesehatan yang diderita almarhum selama ini.
Keluarga Febrie Adriansyah juga menyatakan penghormatan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda. Mereka berharap pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang dapat mengungkap fakta secara terang dan jelas, sehingga tidak muncul asumsi-asumsi yang justru menyesatkan publik.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambung Febri menegaskan pentingnya mengandalkan hasil resmi penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, turut meluruskan informasi yang selama ini beredar mengenai posisi pekerjaan Sutrimo. Ia menegaskan bahwa Sutrimo bukan menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga sebagaimana yang banyak diberitakan di berbagai media.
Menurut penjelasan Firman, tugas utama Sutrimo adalah menjaga rumah yang sedang kosong sekaligus menempati tempat tersebut. Selain itu, Sutrimo juga tidak selalu bekerja secara penuh untuk Febrie Adriansyah karena beberapa kali pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain di luar rumah tersebut.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai kepala rumah tangga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman Wijaya meluruskan fakta yang kerap disalahpahami dalam pemberitaan sebelumnya.
Firman juga menyampaikan permohonan keluarga agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara terburu-buru dengan perkara hukum yang sedang menjerat Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Sepengetahuan keluarga, Sutrimo memang telah lama menderita penyakit dan rutin menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” tambahnya. Keluarga pun meminta agar publik menunggu hasil resmi pemeriksaan kepolisian sebelum menarik kesimpulan apa pun terkait penyebab kematian.
Poin penting lainnya yang ditekankan tim advokat adalah agar proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah tetap dipisahkan dari peristiwa kematian Sutrimo. Hak atas praperadilan yang menjadi hak asasi setiap warga negara harus tetap dihormati dan tidak dicampuradukkan.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” tutup Firman Wijaya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






