Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah, Febri Diansyah soal kematian Sutrimo. Foto: Ist.

Kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah, Febri Diansyah soal kematian Sutrimo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, akhirnya membuka suara terkait meninggalnya Sutrimo. Melalui tim advokatnya, keluarga menyampaikan kedukaan mendalam sekaligus meminta masyarakat tidak melancarkan spekulasi yang tidak berdasar. Seluruh proses penelusuran penyebab kematian diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Febri Diansyah selaku juru bicara tim advokat pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah beserta keluarga diliputi kesedihan mendalam begitu menerima kabar berpulangnya Sutrimo beberapa waktu lalu.

“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ungkap Febri menjelaskan kondisi kesehatan yang diderita almarhum selama ini.

Keluarga Febrie Adriansyah juga menyatakan penghormatan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda. Mereka berharap pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang dapat mengungkap fakta secara terang dan jelas, sehingga tidak muncul asumsi-asumsi yang justru menyesatkan publik.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambung Febri menegaskan pentingnya mengandalkan hasil resmi penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, turut meluruskan informasi yang selama ini beredar mengenai posisi pekerjaan Sutrimo. Ia menegaskan bahwa Sutrimo bukan menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga sebagaimana yang banyak diberitakan di berbagai media.

Menurut penjelasan Firman, tugas utama Sutrimo adalah menjaga rumah yang sedang kosong sekaligus menempati tempat tersebut. Selain itu, Sutrimo juga tidak selalu bekerja secara penuh untuk Febrie Adriansyah karena beberapa kali pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain di luar rumah tersebut.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai kepala rumah tangga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman Wijaya meluruskan fakta yang kerap disalahpahami dalam pemberitaan sebelumnya.

Firman juga menyampaikan permohonan keluarga agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara terburu-buru dengan perkara hukum yang sedang menjerat Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Sepengetahuan keluarga, Sutrimo memang telah lama menderita penyakit dan rutin menjalani pengobatan.

BACA JUGA:  Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” tambahnya. Keluarga pun meminta agar publik menunggu hasil resmi pemeriksaan kepolisian sebelum menarik kesimpulan apa pun terkait penyebab kematian.

Poin penting lainnya yang ditekankan tim advokat adalah agar proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah tetap dipisahkan dari peristiwa kematian Sutrimo. Hak atas praperadilan yang menjadi hak asasi setiap warga negara harus tetap dihormati dan tidak dicampuradukkan.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” tutup Firman Wijaya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang
Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB