Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Tifa menjelang sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Ist.

Dokter Tifa menjelang sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang ini diajukan terkait sah atau tidaknya proses penuntutan yang tetap berjalan terhadapnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, padahal perkaranya telah dinyatakan batal demi hukum.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan sebagai upaya pengujian atau apa yang ia sebut sebagai intellectual exercise terhadap prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku. Hal ini menyusul adanya putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya telah mengubah status perkaranya.

“Saya sebagai seorang akademisi dan peneliti melihat ada sisi di mana kita harus melakukan pengujian terhadap KUHAP baru ini, karena apa yang terjadi pada saya bisa menjadi preseden buruk jika tidak kita uji melalui jalur praperadilan,” ujar Dokter Tifa kepada awak media di gedung PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.

Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya secara hukum sebenarnya sudah tidak lagi berstatus sebagai terdakwa. Hal itu berdasarkan putusan sela hakim PN Jakarta Timur pada tanggal 23 Juli 2026 yang menyatakan perkara yang menjeratnya batal demi hukum dan berkas perkaranya telah dikembalikan kepada penuntut umum.

BACA JUGA:  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap Fakta Baru

Namun, hanya berselang tiga hari setelah putusan tersebut keluar, Dokter Tifa kembali menerima surat undangan untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2026. Kondisi inilah yang mendorongnya memahami bahwa terdapat celah prosedural dalam penerapan KUHAP baru yang perlu segera diuji dan diluruskan.

“Artinya saya hanya tiga hari bebas. Ini sebuah preseden dalam penerapan KUHAP baru yang memang perlu diuji. Tempat yang tepat untuk melakukannya adalah melalui jalur praperadilan ini,” tegasnya. Ia menekankan bahwa yang dipermasalahkan adalah jalur prosedurnya, bukan pokok perkara itu sendiri.

Dokter Tifa memastikan bahwa pengajuan praperadilan ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung. Hal ini dibuktikan dengan telah diperolehnya nomor perkara resmi untuk sidang praperadilan yang digelar hari ini.

“Buktinya pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara. Sementara sidang yang sebelumnya tercatat dengan nomor perkara 354 di PN Jakarta Timur sudah tidak berlaku. Secara hukum kami sah melakukan praperadilan ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Menurut Dokter Tifa, pengujian prosedur hukum ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi ketidakadilan yang sama dialami oleh masyarakat luas di kemudian hari. Jika prosedur yang keliru dibiarkan, maka siapa pun bisa terkena dampaknya meskipun telah ada putusan pengadilan yang membebaskan.

“Ini perjuangan kami untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi preseden buruk yang menimpa warga lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini benar-benar menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” ucap Dokter Tifa penuh harap agar putusan yang kelak dijatuhkan dapat bermanfaat bagi kepastian hukum seluruh rakyat Indonesia.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pengadilan akan menilai prosedur yang dipermasalahkan. Sebab, jika Dokter Tifa dinyatakan benar secara prosedural, maka akan muncul aturan dan pedoman baru yang menjadi rujukan penting dalam penerapan KUHAP baru ke depannya.

Putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini pun diharapkan memberikan kejelasan yang bermanfaat bagi seluruh sistem hukum nasional, khususnya dalam menjaga batas kewenangan penuntut umum dan putusan pengadilan agar tidak saling bertentangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:18 WIB

KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam

Berita Terbaru