KUHAP Baru Berlaku, Eks Jaksa Agung: Warga Hadapi Malapetaka

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada “ketertiban” dan polisionil.

 

Marzuki juga menyebut bahwa KUHAP baru memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi. “KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” katanya.

 

Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, Marzuki menyatakan bahwa KUHAP tidak mungkin diperbaiki karena semangatnya telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan. Dia menilai KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter dan menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru.

BACA JUGA:  Program 'Lapor Mas Wapres' Terus Disempurnakan

 

KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), dianggap sebagai operasi politik untuk mempersenjatai hukum. Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum.

 

Marzuki juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik,” ujarnya.

 

Dia menegaskan bahwa KUHAP merupakan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat untuk melindungi hak asasi. Jika benteng tersebut telah runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan.

 

Marzuki menyebut bahwa warga Indonesia harus melakukan gerakan untuk melawan ketidakadilan. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak semua elemen untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran dan kekacauan implementasi KUHAP baru sebagai bahan advokasi.

BACA JUGA:  Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

 

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk membungkam suara kritis. Marzuki Darusman sendiri telah menyerukan perhimpunan advokat, organisasi hakim, dan jaksa untuk mengambil sikap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB