Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Senin, 5 Januari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi, salah satunya kekhawatiran bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan tajinya karena kewenangannya dianggap tidak lebih kuat dari Polri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan dari penempatan Polri sebagai penyidik utama bukanlah untuk menjadikan Korps Bhayangkara semakin superior dalam penegakan hukum. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih tertata dan terkoordinasi.

“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya Kejaksaan itu satu penuntut Pengadilan juga Satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik?, padahal Penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana diluar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (1/5/2026).

Supratman menjelaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama bertujuan untuk menciptakan keseragaman dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan semua proses hukum dapat berjalan lebih rapi dan terkoordinasi antar lembaga.

BACA JUGA:  TNI-Polri Siap Amankan Event F1 Powerboat

“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk Membentuk sebuah Criminal justice system,” sebut dia.

Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Hukum  (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa istilah Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah usulan dari pemerintah dan DPR saat membahas beleid tersebut. Melainkan, hal itu merupakan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy.

Wamenkum menjelaskan bahwa maksud dari penyidik utama adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan demikian, Polri memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa semua proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. Jadi bukan pemerintah dan DPR yang menetapkan, tetapi kami memformulasikan apa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya menandaskan.

BACA JUGA:  Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Sebagai informasi, pada saat itu terdapat judicial review terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Polri merupakan penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Sejak saat itu, istilah penyidik utama dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam KUHAP baru.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah untuk mengurangi kewenangan PPNS, melainkan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terkoordinasi dan efisien. Polri memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengkoordinasikan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, sehingga semua proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan dari Menkum dan Wamenkum ini diharapkan dapat meluruskan berbagai interpretasi yang kurang tepat terkait posisi Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB