Palas-Mediadelegasi: Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Hal ini menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung terhadap tiga jaksa di kabupaten padang Lawas, Sumatera Utara.
Tiga Jaksa Di Padang Lawas Diinterogasi Pihak Kejagung.
Pemeriksaan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan terjadinya praktik pungutan liar atau penerimaan uang yang tidak sah. Sasarannya diduga adalah sejumlah kepala desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa tiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan, juga turut dimintai keterangan.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, ketiga pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejati Sumut selama dua hari. Langkah ini diambil sebagai respons cepat setelah laporan pengaduan masyarakat masuk ke meja pimpinan di tingkat daerah maupun pusat.
“Pemeriksaan awal dilakukan di Kejati Sumut berdasarkan laporan masyarakat. Setelah proses di tingkat wilayah selesai, ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Jamintel,” ujar Harli Siregar pada Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan rincian laporan yang diterima aparat, muncul dugaan kuat bahwa oknum jaksa tersebut meminta atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa. Jika terbukti, tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap integritas korps Adhyaksa.
Namun, dalam proses klarifikasi awal di Medan, Harli mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Meskipun terdapat penyangkalan, pihak Kejaksaan Agung tidak serta-merta menghentikan pengusutan. Proses pendalaman terus dilakukan di Jakarta untuk memastikan kebenaran informasi serta mencari bukti-bukti pendukung yang relevan dengan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026). Mereka bertolak menggunakan maskapai Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.
Setibanya di Jakarta, mereka langsung diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung. Tim ini memiliki mandat khusus untuk menangani dugaan pelanggaran internal yang melibatkan personel kejaksaan di seluruh Indonesia.
Guna melengkapi konstruksi kasus, Kejati Sumut berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas. Keterangan dari pihak Apdesi dianggap krusial untuk mengonfirmasi apakah benar ada aliran dana dari para kepala desa kepada oknum jaksa.
Harli Siregar juga memberikan klarifikasi mengenai spekulasi keterkaitan kasus ini dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Ia menegaskan bahwa dugaan pungutan ini sama sekali tidak berhubungan dengan kegiatan Bimtek pengelolaan dana desa yang sering menjadi polemik.
Kajati Sumut menekankan bahwa sejak hari pertama menjabat, ia telah mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara. Ia melarang keras keterlibatan personel kejaksaan dalam proyek pengelolaan dana desa, termasuk melalui forum-forum bimbingan teknis.
Selain dugaan pungutan, Kejati Sumut juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Diketahui, sehari sebelum pemeriksaan mencuat, Kejari baru saja menetapkan tersangka dalam kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Saat ini, status pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk pada penetapan status hukum sebagai tersangka. Kejaksaan Agung berjanji akan menangani masalah ini secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga muruah institusi.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






