Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia. Acara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para Kajati yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan hasil dari proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan kinerja, serta pertimbangan matang atas dedikasi, kompetensi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa,” tegas Burhanuddin. Ia mengingatkan bahwa amanah yang diemban para Kajati adalah untuk memimpin dan memberikan yang terbaik bagi penegakan hukum di daerah masing-masing.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya peran strategis Kajati dalam penegakan hukum di daerah. Ia menuntut agar Kajati tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
“Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola,” ujarnya. Burhanuddin meminta agar penanganan perkara tindak pidana korupsi dioptimalkan di seluruh wilayah satuan kerja, mulai dari Kejati, Kejari, hingga Cabjari.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau tidak memiliki produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia berharap para Kajati dapat menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penanganan perkara korupsi, baik dari segi jumlah maupun kualitas penyidikan.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan para Kajati untuk segera beradaptasi dengan baik di lingkungan kerja yang baru dan melaksanakan tugas serta fungsi secara profesional dan proporsional, dengan tetap berpegang pada norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






