Terungkap, Saksi Kunci Kasus Laptop Bisa Pingsan

Terungkap
Saksi Kasus Korupsi Chromebook Mengaku Bisa Pingsan Jika Tertekan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Namun, ada hal menarik yang terungkap dalam sidang kali ini, yaitu kondisi kesehatan salah satu saksi yang ternyata memiliki riwayat penyakit khusus.

Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa salah satu saksi yang dihadirkan, Susy Mariana, bisa pingsan jika merasa tertekan, terungkap hal itu sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Bacaan Lainnya

Riwayat Saksi Terungkap, Jaksa Minta Perhatian Khusus

Jaksa mengatakan Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi akan pingsan jika merasa tertekan. Jaksa memberitahukan riwayat penyakit itu ke majelis hakim. Hal ini terungkap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi saksi dalam memberikan pertanyaan dan menggali informasi.

“Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini, khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit, Yang Mulia,” kata jaksa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pelayanan-publik-sumut-terbaik-raih-opini-ombudsman/

Jaksa mengatakan Susy didampingi anak mantunya saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Anak mantu Susy itu saat ini juga hadir di persidangan. Kehadiran pendamping ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada saksi selama memberikan keterangan di persidangan.

“Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan, Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya,” ujar jaksa.

Advokat terdakwa Mulyatsyah, Sri dan Ibam, tak keberatan jika Susy didampingi anak mantunya di persidangan. Majelis hakim pun meminta anak mantu Susy duduk di belakang Susy. Hal ini menunjukkan sikap saling menghormati dan menjaga kondisi saksi agar dapat memberikan keterangan dengan baik.

Hakim meminta Susy santai saja dan menyampaikan ke majelis jika ada keluhan terkait kesehatannya. Hakim meminta Susy menyampaikan apa adanya yang diketahuinya. Pesan ini disampaikan agar saksi merasa nyaman dan tidak tertekan selama memberikan keterangan.

Pos terkait