Jerat Korupsi Ratusan Miliar, Tang Yijun Dipenjara Seumur Hidup

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun dihukum penjara seumur hidup karena korupsi ratusan milyar. Foto: Ist.

Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun dihukum penjara seumur hidup karena korupsi ratusan milyar. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, harus menghadapi konsekuensi berat akibat jerat korupsi yang menjeratnya. Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya karena terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai 137 juta RMB atau sekitar 330 miliar Rupiah. Putusan ini menjadi babak akhir dari karir politik yang panjang, namun tercoreng oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Jerat Korupsi: Tang Yijun dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengungkap penyalahgunaan jabatan dan pengaruh yang dilakukan Tang Yijun selama periode 2006 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Tang menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Gubernur Provinsi Liaoning (2017-2020) dan Menteri Kehakiman (2020-2023). Jerat kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Menurut laporan media pemerintah China, Tang Yijun terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah instansi dan individu. Modusnya beragam, mulai dari memuluskan penawaran saham perdana perusahaan, mempengaruhi pembelian kembali tanah, hingga mengatur pinjaman bank. Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam penanganan perkara yang sarat dengan konflik kepentingan. Sebagai imbalan atas “jasa” tersebut, Tang menerima suap dengan nilai yang sangat besar, yang menjadi jerat baginya.

BACA JUGA:  Ketegangan Meningkat, Ledakan Hebat Guncang Teheran

Sidang yang digelar pada Senin (2/2) menjadi puncak dari proses hukum yang panjang. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tang Yijun telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan layak mendapat hukuman berat. Jumlah suap yang diterima dinilai “sangat besar” dan menyebabkan kerugian yang “luar biasa banyak” bagi negara dan rakyat. Vonis penjara seumur hidup menjadi ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Selain hukuman badan, pengadilan juga memutuskan untuk mencabut hak politik Tang Yijun. Seluruh harta bendanya disita untuk negara, dan kekurangan dari hasil korupsi yang belum tertagih akan terus dikejar hingga lunas. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah China dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/diperberat-vonis-hakim-suap-migor-jadi-12-tahun/

Meskipun demikian, pengadilan memberikan sedikit keringanan hukuman kepada Tang Yijun. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti pengakuan atas kejahatannya, laporan sukarela mengenai praktik suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik, serta upaya aktif untuk mengembalikan hasil kejahatan. Keringanan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Tang Yijun, pria kelahiran Provinsi Shandong, memulai karirnya pada Juli 1977 dan bergabung dengan Partai Komunis China (PKC) pada Oktober 1985. Ia telah menduduki berbagai jabatan penting di Provinsi Zhejiang, termasuk Wakil Sekretaris Komite Kota Ningbo dan Sekretaris Komisi Disiplin Kota. Sebelum bertugas di Liaoning pada awal 2017, Tang juga pernah menjabat sebagai Ketua CPPCC Kota Ningbo dan Anggota Komite Tetap Komite Partai Provinsi Zhejiang.

BACA JUGA:  Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Perjalanan karir Tang Yijun di Provinsi Liaoning juga cukup Gemilang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Liaoning dan Gubernur Provinsi Liaoning. Pada tahun 2020, ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman, posisi yang seharusnya menjadi puncak karirnya.

Namun, pada April 2024, Tang Yijun mulai diselidiki atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari partai dan diberhentikan dari jabatan publik. Pada Februari 2025, Tang didakwa atas tuduhan suap, dan pengadilan menggelar sidang terbuka pada 11 September 2025.

Kasus Tang Yijun menjadi pengingat bagi semua pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan amanah yang diberikan. Korupsi adalah musuh utama negara dan rakyat, dan tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di pemerintahan. Pemerintah China berkomitmen untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden China Xi Jinping Tiba di Korut, Siap Bertemu Pemimpin Negara Asia Timur Kim Jong Un
Gempa M 7.0 Guncang Mindanao Filipina di Hari Pertama Sekolah, Gedung Kampus Runtuh & Peringatan Tsunami Dikeluarkan
Indonesia dan 7 Negara Lain Kecam Keras Serangan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa
Badai Tropis Jangmi Terjang Jepang, Puluhan Ribu Rumah Mati Lampu dan Aktivitas Lumpuh
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis, Disambut Wapres Gibran
Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan
Hamas Kutuk Serangan Israel di Gaza saat Idul Adha, Puluhan Warga Sipil Tewas
IRGC Serang Pangkalan Militer AS Usai Gempuran Udara di Bandar Abbas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:28 WIB

Presiden China Xi Jinping Tiba di Korut, Siap Bertemu Pemimpin Negara Asia Timur Kim Jong Un

Senin, 8 Juni 2026 - 11:15 WIB

Gempa M 7.0 Guncang Mindanao Filipina di Hari Pertama Sekolah, Gedung Kampus Runtuh & Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Indonesia dan 7 Negara Lain Kecam Keras Serangan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:20 WIB

Badai Tropis Jangmi Terjang Jepang, Puluhan Ribu Rumah Mati Lampu dan Aktivitas Lumpuh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:24 WIB

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis, Disambut Wapres Gibran

Berita Terbaru