Medan-Mediadelegasi: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi sorotan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menarik perhatian media dan masyarakat karena datang menggunakan kaus Raja Jawa.
Kaus “Raja Jawa”
Sebelum memasuki ruang sidang, Roy Suryo sempat memamerkan kaus yang dikenakannya sambil tersenyum lebar. Kaus tersebut bertuliskan “Raja Jawa”, sebuah pernyataan yang kemudian menjadi pusat perhatian dan perdebatan.
“Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini. Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. Makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim,” kata Roy Suryo kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai interpretasi. Beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap penggugat dalam upaya mencari keadilan terkait isu ijazah Jokowi. Sementara yang lain melihatnya sebagai sindiran politik terhadap kekuasaan yang dianggap tidak adil.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari kuasa hukum penggugat. Dia mengaku siap menjelaskan keahliannya di bidang telematika dalam sidang gugatan ijazah Jokowi tersebut. Keahlian ini diharapkan dapat memberikan perspektif teknis dalam menganalisis keabsahan ijazah yang dipermasalahkan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/
Roy Suryo menegaskan bahwa dia akan menyampaikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli telematika. Penjelasan tersebut akan disampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan CLS ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surakarta, dengan harapan pengadilan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi dasar legitimasi kepemimpinan Jokowi.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Keikutsertaan UGM sebagai tergugat menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar individu Jokowi, tetapi juga institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Selain itu, Polri turut dimasukkan sebagai turut tergugat IV dalam gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat juga melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terkait isu ijazah ini.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, meskipun implikasi politik dari kehadirannya tidak dapat diabaikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






