Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo memamerkan kaus bertuliskan Raja Jawa saat hadir sebagai saksi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ist.

Roy Suryo memamerkan kaus bertuliskan Raja Jawa saat hadir sebagai saksi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi sorotan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menarik perhatian media dan masyarakat karena datang menggunakan kaus Raja Jawa.

Kaus “Raja Jawa”

Sebelum memasuki ruang sidang, Roy Suryo sempat memamerkan kaus yang dikenakannya sambil tersenyum lebar. Kaus tersebut bertuliskan “Raja Jawa”, sebuah pernyataan yang kemudian menjadi pusat perhatian dan perdebatan.

“Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini. Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. Makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim,” kata Roy Suryo kepada awak media.

Pernyataan ini menimbulkan berbagai interpretasi. Beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap penggugat dalam upaya mencari keadilan terkait isu ijazah Jokowi. Sementara yang lain melihatnya sebagai sindiran politik terhadap kekuasaan yang dianggap tidak adil.

BACA JUGA:  Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari kuasa hukum penggugat. Dia mengaku siap menjelaskan keahliannya di bidang telematika dalam sidang gugatan ijazah Jokowi tersebut. Keahlian ini diharapkan dapat memberikan perspektif teknis dalam menganalisis keabsahan ijazah yang dipermasalahkan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/

Roy Suryo menegaskan bahwa dia akan menyampaikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli telematika. Penjelasan tersebut akan disampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan CLS ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surakarta, dengan harapan pengadilan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi dasar legitimasi kepemimpinan Jokowi.

BACA JUGA:  Jokowi Heran Ada Kepala Daerah Tak Tahu Data Covid-19

Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Keikutsertaan UGM sebagai tergugat menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar individu Jokowi, tetapi juga institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Selain itu, Polri turut dimasukkan sebagai turut tergugat IV dalam gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat juga melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terkait isu ijazah ini.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, meskipun implikasi politik dari kehadirannya tidak dapat diabaikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru