Koko Erwin Jadi Tersangka, AKBP Didik Terlibat

Koko Erwin
Tiga nama yang ramai dibicarakan di balik peredaran narkoba di NTB khususnya di Bima Kota. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yaitu mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi. Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

Koko Erwin: Pemberi Suap Jadi Tersangka

Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus ini setelah disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar bisnis narkoba dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Iya mas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam pesan singkatnya kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026), mengkonfirmasi status tersangka Koko Erwin.

Bacaan Lainnya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya saat ini masih belum diketahui. Polda NTB masih terus melakukan pencarian dan pengejaran.

“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/satu-tahun-bobby-surya-tetap-tangguh-dan-berprestasi-meski-bencana-menghampiri/

Peran tersangka dalam pusaran kasus narkoba ini pertama kali diungkap oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Pos terkait