Tindak Tegas, Brimob Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa

Tindak Tegas
Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku. Keputusan ini diambil setelah Bripda MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual. Tindak Tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.

Polri Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Sidang KKEP yang digelar secara maraton telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Bripda MS dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tindak Tegas, “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Irjen Dadang Hartanto kepada awak media pada Selasa (24/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Tindak Tegas akan terus dilakukan untuk menjaga citra Polri. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sangat serius dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/

Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pemberian sanksi PTDH ini juga sebagai wujud komitmen Polri untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi etika profesi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait