Tindak Tegas, Brimob Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. Foto: Ist.

Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku. Keputusan ini diambil setelah Bripda MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual. Tindak Tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.

Polri Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Sidang KKEP yang digelar secara maraton telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Bripda MS dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tindak Tegas, “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Irjen Dadang Hartanto kepada awak media pada Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA:  Joni Manurung Jalan Kaki dari Medan ke Jakarta untuk Berlebaran Bersama Presiden

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Tindak Tegas akan terus dilakukan untuk menjaga citra Polri. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sangat serius dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/

Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pemberian sanksi PTDH ini juga sebagai wujud komitmen Polri untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi etika profesi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain sanksi etik, Bripda MS juga akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Irjen Dadang Hartanto memastikan bahwa penanganan perkara pidana ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS ini terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Daerah Maluku berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Tindak Tegas, Brimob Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg
BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar
Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari
Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi
TNI Tegaskan Pelibatan Berantas Begal Sesuai Aturan OMSP dan Tetap Bersinergi dengan Polri
Empat Anggota Keluarga Ditemukan Tewas dalam Tenda saat Berkemah di Temanggung
Golkar Tanggapi Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:30 WIB

Prabowo dan Macron Hadiri Peluncuran Forum Bisnis RI-Prancis, Bahas Energi hingga Pertahanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:18 WIB

Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa Picu Kepanikan Pasien, Sejumlah Ruangan Sempat Dievakuasi

Berita Terbaru