Konflik Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK. Foto: Ist.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Perkara ini bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah.

Konflik Kepentingan dalam Proses Pengadaan

Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Menurut Asep, Sekda telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi benturan kepentingan saat yang bersangkutan mendirikan perusahaan yang kemudian ikut dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT RNB, yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi rekanan dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada keterkaitan langsung antara kepala daerah dan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Silmy Karim Ditahan KPK, Berakhir Buronan Setelah Serahkan Diri Tengah Malam

PT RNB diketahui didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff. Sementara dalam struktur perusahaan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses tender maupun penunjukan penyedia jasa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rompi-oranye-khas-tahanan-kpk-untuk-bupati-pekalongan/

Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan milik Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia, serta sejumlah barang bukti elektronik dari pihak-pihak terkait.

Barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk menelusuri alur komunikasi dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.

Asep menambahkan, KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi kepada Pemkab Pekalongan. Pendampingan itu bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia dilakukan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Salah satu yang ikut diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

BACA JUGA:  Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Sehari sebelum pengumuman resmi, penyidik KPK menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja bupati. Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda resmi KPK di pintu ruangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan tetap berjalan normal pada keesokan harinya. Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa OTT tersebut karena sedang dinas luar kota.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut dan merupakan putri dari musisi legendaris A. Rafiq. Ia kemudian aktif di Partai Golkar dan terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 setelah memenangkan Pilkada 2020. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri
Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan
Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:38 WIB

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri

Senin, 8 Juni 2026 - 11:02 WIB

Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Berita Terbaru