Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Perkara ini bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah.
Konflik Kepentingan dalam Proses Pengadaan
Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, Sekda telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi benturan kepentingan saat yang bersangkutan mendirikan perusahaan yang kemudian ikut dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT RNB, yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi rekanan dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada keterkaitan langsung antara kepala daerah dan perusahaan tersebut.
PT RNB diketahui didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff. Sementara dalam struktur perusahaan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses tender maupun penunjukan penyedia jasa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rompi-oranye-khas-tahanan-kpk-untuk-bupati-pekalongan/
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan milik Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia, serta sejumlah barang bukti elektronik dari pihak-pihak terkait.
Barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk menelusuri alur komunikasi dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.
Asep menambahkan, KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi kepada Pemkab Pekalongan. Pendampingan itu bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.








