Transfer Dana Daerah Sumut 2026 Naik Signifikan

Transfer
Wagub Surya saat mengikuti Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dilakukan secara daring dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2026. Kenaikan tersebut dinilai akan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan serta penanganan bencana.

Lonjakan Dana Transfer untuk Percepatan Pemulihan Daerah

Menurut Surya, alokasi dana Transfer ke Daerah yang sebelumnya sekitar Rp4,3 triliun kini meningkat menjadi Rp6,3 triliun. Tambahan anggaran tersebut dianggap sangat penting, khususnya untuk membantu percepatan pemulihan wilayah yang terdampak bencana di sejumlah daerah di Sumut.

Hal itu disampaikan Surya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran terkait Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah dari tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Wagub Surya mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Kota Medan. Dalam kesempatan itu ia didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Timur Tumanggor, serta pejabat lainnya.

Surya menyampaikan bahwa tambahan dana dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung program rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah yang terdampak banjir dan bencana alam lainnya.

Ia menambahkan, selain dukungan anggaran, pemerintah daerah juga membutuhkan regulasi yang jelas agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan tanpa harus menunggu proses perubahan APBD.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jembatan-aek-sipange-diresmikan-akses-tapsel-terbuka/

Menurutnya, apabila aturan penggunaan dana sudah ditetapkan, maka pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak secara lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah daerah.

Pos terkait