Tragedi Ledakan Proyek Sains Seret Guru Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Siak menetapkan guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Foto: Ist.

Polres Siak menetapkan guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Foto: Ist.

Siak-Mediadelegasi: Peristiwa tragis yang terjadi saat kegiatan praktik sains di sebuah sekolah di Kabupaten Siak, Riau, kini memasuki babak baru penyelidikan. Tragedi Ledakan Proyek Sains tersebut menyeret seorang guru berinisial IP (35) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Tragedi Ledakan Proyek Sains, Polisi Ungkap Unsur Kelalaian Guru

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan praktik yang berujung maut itu. Insiden tersebut menewaskan seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) saat mengikuti ujian praktik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan bahwa guru yang menjadi pembimbing proyek sains tersebut kini berstatus tersangka. Menurutnya, IP dinilai lalai karena tetap mengizinkan siswa melakukan praktik yang berpotensi berbahaya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya telah mengetahui proyek yang dibuat oleh korban berpotensi menimbulkan ledakan. Bahkan sebelum praktik dilakukan, korban disebut telah menjelaskan bahan yang digunakan serta mekanisme kerja alat tersebut.

Namun meski sudah mengetahui potensi bahaya, tersangka tetap memberikan izin kepada korban dan kelompoknya untuk memperagakan proyek tersebut di lapangan sekolah.

BACA JUGA:  Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

“Yang bersangkutan mengetahui bahwa karya tersebut dapat menimbulkan ledakan, namun tetap memberikan izin untuk dilakukan uji coba hingga akhirnya terjadi insiden mematikan,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa (14/4/2026).

Baca  Juga : https://mediadelegasi.id/polemik-pernyataan-jubir-kpk-seret-laporan-faizal/

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik yang menangani korban.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek sains tersebut. Barang bukti itu antara lain printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai komponen yang digunakan dalam pembuatan senapan rakitan.

Polisi juga menyita pecahan material hasil cetakan 3D yang diduga merupakan bagian dari senapan, termasuk popor dan laras senjata rakitan tersebut.

Selain itu ditemukan pula dua batang besi hitam dengan panjang sekitar 70,5 sentimeter dan 81 sentimeter serta sekitar 60 butir besi bulat yang diduga digunakan sebagai proyektil.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan lain seperti serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Kirim 106.000 Pakaian Batal Ekspor untuk Korban Bencana di Sumatera

Akibat perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat sekolah menggelar kegiatan “Science Show” yang merupakan bagian dari ujian praktik mata pelajaran IPA.

Saat itu korban bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D di lapangan sekolah.

Sebelum melakukan uji coba, korban sempat memperingatkan teman-temannya agar menjauh dari lokasi percobaan. Namun ketika ia mencoba menembakkan senapan rakitan tersebut, alat itu justru meledak dengan suara keras.

Ledakan tersebut menghamburkan serpihan material ke berbagai arah hingga mengenai aula dan dinding kelas di sekitar lokasi.

Nahas, pecahan material ledakan mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Berita Terbaru