Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dan cepat terkait kasus pencabulan santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pihaknya memutuskan untuk memindahkan seluruh santri ke sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan lain yang ada di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil agar proses belajar mengajar para santri tidak terhenti dan masa depan pendidikan mereka tetap terjamin meskipun ponpes asal mereka sedang bermasalah secara hukum.
“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basnang menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut setelah Kemenag sebelumnya menghentikan proses penerimaan santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo. Total ada 252 anak yang selama ini menempuh pendidikan di sana dengan berbagai jenjang.
Secara rinci, dari jumlah tersebut terdapat 4 santri di tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri di Madrasah Ibtidaiyah, 91 santri di tingkat SMP, serta 50 santri di Madrasah Aliyah. Selain itu, ada juga 8 anak yang hanya mondok dan tidak bersekolah formal.
Dari data tersebut, diketahui bahwa para siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tidak tinggal atau mukim di lingkungan pesantren. Sementara itu, mayoritas santri lainnya tinggal di asrama ponpes.
“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026,” tambahnya.
Untuk memfasilitasi kepindahan ini, Kemenag Kabupaten Pati telah melakukan identifikasi dan merekomendasikan setidaknya enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan baru bagi para santri.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.
Tidak hanya bagi para santri, Kemenag juga memastikan nasib para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka akan diproses untuk dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kemenag maupun Dinas Pendidikan setempat.
Sebagai tindakan administratif lebih lanjut, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar atau Ijop Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu tersebut.
Keputusan keras ini diambil menyusul terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh ponpes berinisial S terhadap puluhan santriwati. Kasus yang diduga sudah terjadi sejak tahun 2024 ini baru terungkap luas pada Mei 2026 dan menjadi sorotan publik serta memicu kemarahan luas di masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












