Kemenkes: Ada 2 Kasus Suspek Baru Hantavirus, Belum Dikonfirmasi Positif

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gabungan lambang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan gambaran visual virus Hantavirus berserta hewan pengerat (tikus) sebagai pembawa utamanya. Kementerian Kesehatan melaporkan adanya 2 kasus suspek baru di Jakarta Utara dan Kulon Progo, dengan total 23 kasus positif yang tercatat tersebar di 9 provinsi di Indonesia, serta terus berkoordinasi dengan WHO dalam langkah pemantauan dan pengendalian penyebaran penyakit ini. Foto: Ist.

Ilustrasi gabungan lambang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan gambaran visual virus Hantavirus berserta hewan pengerat (tikus) sebagai pembawa utamanya. Kementerian Kesehatan melaporkan adanya 2 kasus suspek baru di Jakarta Utara dan Kulon Progo, dengan total 23 kasus positif yang tercatat tersebar di 9 provinsi di Indonesia, serta terus berkoordinasi dengan WHO dalam langkah pemantauan dan pengendalian penyebaran penyakit ini. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melaporkan penambahan dua kasus suspek infeksi Hantavirus di wilayah Indonesia. Kedua kasus baru ini ditemukan di Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini, status kedua pasien masih dalam tahap pemeriksaan mendalam di laboratorium, sehingga belum ada konfirmasi resmi mengenai kepastian diagnosisnya.

“Saat ini ada 2 kasus suspek Hantavirus di Indonesia,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik berlebihan, karena kasus yang dilaporkan baru berstatus dugaan dan proses verifikasi masih berjalan.

Secara kumulatif, sepanjang periode pencatatan mulai tahun 2024 hingga minggu ke-16 tahun 2026, tercatat sudah ada sebanyak 251 kasus yang masuk dalam kategori suspek atau dugaan terinfeksi virus ini. Angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus memperketat pengawasan dan deteksi dini di berbagai wilayah.

Dari total jumlah kasus suspek tersebut, rincian hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 23 kasus di antaranya dinyatakan positif terinfeksi Hantavirus. Sebagian besar, yaitu 221 kasus, mendapatkan hasil negatif, sementara empat kasus lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium. Selain itu, terdapat tiga kasus yang tidak dapat dilakukan pengambilan sampel spesimen untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan

Ke-23 kasus positif tersebut ternyata tersebar di sembilan provinsi yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Wilayah-wilayah yang tercatat pernah memiliki kasus positif antara lain DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Jika dilihat lebih rinci, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus positif terbanyak, yakni sebanyak lima kasus. Posisi kedua diikuti oleh DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang masing-masing mencatat empat kasus positif. Sementara itu, provinsi lainnya seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur masing-masing tercatat memiliki satu kasus positif.

Kemenkes kembali mengingatkan masyarakat mengenai faktor utama penyebaran penyakit ini. Penularan Hantavirus diketahui sangat erat kaitannya dengan kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan pengerat, terutama tikus atau mencit. Virus ini dapat menyebar melalui kotoran, air kencing, atau air liur hewan pembawa penyakit tersebut, maupun melalui udara yang terkontaminasi.

Merespons adanya risiko penularan ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran. Salah satu instrumen utama yang dijalankan adalah pemantauan situasi secara terus-menerus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Sistem ini berfungsi mendeteksi perubahan pola penyakit secara cepat dan akurat.

Selain pemantauan internal, Kemenkes juga terus menjalin koordinasi dan kerja sama teknis dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tujuannya agar penicatatan, penanganan, dan langkah pencegahan yang diterapkan di Indonesia sudah sesuai dengan standar kesehatan internasional dan rekomendasi global.

BACA JUGA:  Berdaulat: Energi di Tangan Sendiri

Pemantauan juga dilakukan secara khusus terhadap pelaku perjalanan yang datang dari negara atau wilayah yang memiliki riwayat penyebaran penyakit serupa. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kasus baru yang masuk dari luar negeri dan menyebar ke masyarakat luas.

Pemerintah juga gencar melakukan komunikasi risiko dan edukasi kesehatan ke masyarakat luas. Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, serta cara memutus kontak dengan hewan pengerat. Berbagai panduan teknis dan materi edukasi juga telah disusun dan disebarkan ke dinas kesehatan daerah hingga ke tingkat puskesmas.

Langkah konkret lainnya termasuk penerbitan surat edaran agar seluruh jajaran kesehatan di daerah meningkatkan kewaspadaan, melakukan deteksi dini melalui surveilans kesehatan, serta pemantauan populasi hewan pembawa penyakit. Pengendalian jumlah tikus di lingkungan pemukiman, pasar, dan tempat umum juga terus didorong untuk meminimalkan risiko kontak manusia dengan sumber virus tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terbaru