LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK, Achmadi. Foto: Ist.

Ketua LPSK, Achmadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Muncul babak baru yang menimbulkan banyak tanda tanya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Setelah Kejaksaan Agung secara tegas menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru menyatakan sedang mendalami permohonan serupa yang masuk ke lembaganya.

Ketua LPSK, Achmadi, membenarkan secara terbuka bahwa surat permohonan dari pihak Sony Sonjaya telah diterima dan saat ini berada dalam tahap penelaahan mendalam. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026, hanya sehari setelah keputusan penolakan dari Kejagung diumumkan ke publik.

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan,” ujar Achmadi singkat namun mengundang beragam spekulasi di tengah masyarakat yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini.

Ia menambahkan bahwa timnya akan memeriksa secara teliti seluruh substansi permohonan tersebut serta menjalin koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai arah penilaian yang akan diambil.

Yang menjadi sorotan tajam adalah apakah LPSK dapat mengambil keputusan yang berbeda meski lembaga penegak hukum utama yang menangani kasus ini sudah menolak permohonan tersebut. Achmadi sendiri menyatakan bahwa keputusan Kejagung belum menjadi patokan mutlak bagi LPSK dalam melakukan pendalaman saat ini.

BACA JUGA:  Efektifkah? BGN Batasi Produksi Harian Dapur Makan Bergizi Gratis

“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu,” tegasnya, tanpa memberikan jawaban pasti apakah penolakan dari Kejagung akan menjadi penghalang atau justru menjadi bahan pertimbangan tersendiri.

Achmadi juga menegaskan bahwa prinsip dan aturan mengenai status justice collaborator pada dasarnya sama di seluruh lembaga negara. Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika aturannya sama, mengapa proses penilaiannya bisa berjalan terpisah dan memungkinkan hasil yang berbeda?

Sebelumnya, Kejagung telah memberikan alasan yang cukup kuat dan jelas atas penolakan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Sony Sonjaya dinilai sebagai salah satu pelaku utama dan bukan pihak sekunder yang hanya bisa membongkar jaringan di atasnya.

Selain itu, syarat mutlak lainnya yang belum dipenuhi adalah pengakuan atas perbuatan yang disangkakan. Hingga tahap pemeriksaan terakhir, Sony masih membantah dan tidak mengakui keterlibatannya, padahal hal ini menjadi syarat utama agar seseorang bisa mendapatkan status bekerja sama dengan penegak hukum.

BACA JUGA:  Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief tegas.

Situasi ini memicu spekulasi di kalangan pengamat hukum dan publik. Sebagian pihak mempertanyakan apakah langkah mengajukan ke LPSK ini hanya upaya mencari celah hukum agar tersangka mendapatkan perlindungan tanpa harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh penyidik. Di sisi lain, ada juga yang menduga bahwa Sony mungkin memiliki informasi penting yang belum sempat disampaikan secara maksimal kepada Kejagung.

Bagaimanapun juga, perkembangan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Masyarakat kini menanti keputusan LPSK dengan pandangan kritis, berharap agar tidak ada tafsir ganda yang justru melemahkan proses pengungkapan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Berita Terbaru