Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Ist.

Acara penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2025 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Capaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas tinggi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa keberhasilan memperoleh sertifikasi ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan momentum strategis untuk memperkuat integritas seluruh jajaran organisasi. Langkah ini juga bertujuan membangun kepercayaan publik yang lebih besar terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi budaya kerja yang sedang dijalankan di lingkungan Kemnaker. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai bekerja secara lebih profesional, beretika, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kita ingin membangun Kemnaker yang transparan, kolaboratif, berkinerja, dan beretika. Integritas tidak cukup hanya menjadi nilai di atas kertas, tetapi harus tercermin dalam cara kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yassierli saat acara penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas komitmen tersebut, Kemnaker mengintegrasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan Sistem Kendali Kecurangan atau yang disingkat SIKENCUR. Penggabungan dua instrumen ini dirancang untuk memperketat mekanisme pengawasan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dalam setiap pelaksanaan tugas.

BACA JUGA:  Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Yassierli menjelaskan bahwa kedua sistem tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian semata, tetapi juga menjadi landasan utama dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab. Penerapannya dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga proses evaluasi.

“SMAP dan SIKENCUR bukan sekadar perangkat formal, tetapi fondasi untuk menciptakan sistem kerja yang sehat agar setiap proses birokrasi berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Meskipun telah berhasil mendapatkan pengakuan standar internasional, Yassierli mengingatkan bahwa nilai sesungguhnya tidak terletak pada sertifikat yang diterima. Lebih dari itu, perubahan pola pikir dan pembentukan budaya kerja yang jujur dan disiplin menjadi tujuan utama yang harus terus dijaga.

“Yang jauh lebih penting dari sertifikasi adalah perubahan cara berpikir dan budaya kerja yang tercipta. Sistem integritas yang kuat pada akhirnya juga menjadi perlindungan bagi pegawai yang bekerja secara benar dan sesuai aturan,” ujarnya lagi.

Ke depannya, Kemnaker berencana memperluas penerapan praktik baik dari kedua sistem tersebut secara bertahap ke seluruh satuan kerja di bawah naungannya. Setiap langkah akan dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan terencana agar hasilnya dapat dirasakan secara merata.

BACA JUGA:  Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Seluruh pengalaman dan pembelajaran selama proses penerapan serta persiapan sertifikasi juga akan didokumentasikan secara rinci. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dan referensi untuk terus menyempurnakan sistem pengawasan agar lebih efektif dan terpadu.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, turut memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan ini, khususnya kepada Biro Umum Kemnaker yang menjadi ujung tombak penerapan sistem tersebut. Ia menilai capaian ini sebagai langkah yang patut dicontoh.

Menurut Aminuddin, pencapaian tersebut membuktikan keseriusan Kemnaker dalam membangun sistem kerja yang bebas dari praktik penyuapan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi budaya kerja berintegritas dapat diwujudkan jika didukung oleh komitmen yang kuat.

“Raihan ini bukan sekadar pemenuhan standar administrasi, tetapi merupakan wujud nyata transformasi budaya kerja yang berintegritas,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara III, Dede Sukarjo, berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga lain. Ia menegaskan bahwa pencegahan dini terhadap risiko penyimpangan adalah kunci utama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru