Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan proses hukum terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Senin (11/5/2026), lembaga antirasuah ini memeriksa Penjabat (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemimpin daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Hari ini Senin (11/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Bagus Panuntun, tim penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Madiun lainnya. Keduanya adalah Agus Mursidi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, serta Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan resmi penyidik dan hadir di Gedung KPK Merah Putih. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Maidi dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memaparkan rincian kasus yang menyeret Maidi ke ranah hukum. Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terkait pembagian keuntungan atau biaya tidak resmi dari proyek-proyek pemerintah, hingga pengelolaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Selain kasus pemerasan, penyidik juga menemukan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Maidi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019 hingga 2022. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara berulang dan terstruktur.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan, pada Januari 2026 lalu KPK resmi menaikkan status perkara ini dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tokoh utamanya adalah Maidi sendiri, disusul Rochim Ruhdiyanto yang diketahui sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dari pengungkapan data keuangan, tercatat jumlah uang yang diterima Maidi dari praktik pemerasan saja mencapai angka Rp600 juta. Uang ini diketahui berasal dari permintaan kepada pengembang atau pihak pengusaha, yang kemudian disalurkan melalui perantara ke rekening yang ditunjuk.
Selain itu, akumulasi dana gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat wali kota dalam kurun waktu 2019–2022 tercatat jauh lebih besar, yakni mencapai total Rp1,1 miliar. Dana tersebut diperoleh dari berbagai pihak yang berhubungan dengan urusan pemerintahan di Kota Madiun.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak pengembang senilai Rp600 juta. Uang itu diterima oleh pihak pengembang, lalu disalurkan melalui perantara RR ke MD. Selain itu, ditemukan juga dugaan penerimaan gratifikasi 2019–2022 sebesar Rp1,1 miliar,” jelas Asep Guntur.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU yang sama, disertai aturan pidana lain yang berlaku. KPK berharap pemeriksaan saksi hari ini dapat melengkapi bukti untuk menyeret tersangka ke meja hijau secepatnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












