Labura-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) melakukan pendataan dan identifikasi bangunan tower jaringan telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan pengecekan lapangan tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan melalui Dinas Perizinan, Pekerjaan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sappol PP) Stakeholder atas arahan langsung Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, guna melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tower jaringan, baik yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap rencana pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara, Mahyudin Nasution, menyampaikan bahwa pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan tower jaringan sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
“Bupati Labuhanbatu Utara meminta dinas terkait bersama stakeholder melakukan identifikasi guna penertiban dan pendataan tower jaringan yang ada di Labuhanbatu Utara,” ujar Mahyuddin saat memberikan keterangan
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul adanya isu dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan sejumlah tower jaringan yang diduga belum memiliki izin lengkap serta belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
Menurutnya, melalui pendataan ini pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pembangunan tower berjalan sesuai regulasi, memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, Potensi Pajak yang dihasilkan serta kenyamanan masyarakat.
Secara terpisah, Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mendukung pemenuhan dan pengembangan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Labuhanbatu Utara, selama tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, apabila ditemukan adanya pelanggaran, Pemkab Labuhanbatu Utara akan melakukan evaluasi terhadap tower-tower yang bermasalah. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendorong perusahaan penyedia jaringan untuk mematuhi seluruh ketentuan administrasi serta perizinan yang telah ditetapkan. Tutup Hys. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






