Jakarta-Mediadelegasi: Oditur Militer II-07 Jakarta secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tiga prajurit TNI terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN. Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Permintaan penolakan ini disampaikan langsung oleh Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, saat persidangan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Menurut penilaiannya, seluruh dalil dan argumen yang dikemukakan oleh para penasihat hukum ketiga terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak selaras dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak,” tegas Wasinton di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan tidak relevan dengan bukti yang ada di persidangan.
Wasinton kemudian merinci peran dan tindakan nyata yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan. Khusus terhadap Serka Mochamad Nasir, Oditur menjelaskan bahwa terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik yang sangat berat dan sadis kepada korban saat kondisi korban sudah tidak berdaya.
Nasir diketahui menendang bagian dada dan rusuk korban menggunakan tumit kakinya sebanyak dua kali dengan kekuatan penuh. Tidak hanya itu, Nasir juga melilitkan handuk ke leher korban lalu menariknya kuat-kuat, padahal saat itu tangan, kaki, hingga mulut korban sudah dalam keadaan terikat dan tertutup rapat. Tindakan tersebut dinilai menunjukkan kesadaran penuh bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Untuk terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, Oditur menjelaskan bahwa peranannya sangat krusial dalam tahap awal kejadian. Berdasarkan alat bukti yang sah, Feri terlibat aktif dalam pencarian keberadaan korban, bahkan memerintahkan seorang saksi untuk mengambil paksa korban dari tempatnya berada. Sikap ini membuktikan Feri turut mengendalikan proses penculikan dan pengambilan paksa korban.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dinilai memiliki peran dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menegaskan Frengky sudah mengetahui rencana tindakan yang akan dilakukan serta ikut terlibat di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa para terdakwa saling berkomunikasi secara aktif, baik sebelum aksi dilakukan, saat kejadian berlangsung, maupun setelah korban berhasil dibawa secara paksa.
“Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan terdakwa 2 (Feri), terdakwa 3 (Frengky), dan Saksi 8 bersama timnya,” tambah Wasinton, menegaskan hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan para terdakwa dengan hilangnya nyawa korban.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang mereka sampaikan, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh Oditur. Pihak pembela berargumen bahwa ketiga kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Namun, argumen itu dianggap lemah oleh Oditur. Sebagai gambaran ancaman hukuman, Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan yang bervariasi bagi ketiga prajurit ini, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, disertai pidana tambahan bagi dua di antaranya berupa pemecatan dari dinas militer.
Serka Mochamad Nasir menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman paling berat, yaitu pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat karena peran dan tindakan kekerasan yang paling dominan.
Kemudian, Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun dan juga dikenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sedangkan Serka Frengky Yaru mendapatkan tuntutan yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 4 tahun tanpa pidana tambahan pemecatan. Saat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh pembelaan dan tuntutan tersebut sebelum menjatuhkan putusan akhir. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






