Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam tahap terbaru ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi baru yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai agenda pemanggilan tersebut pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyebutkan ada dua orang pegawai Kemenhub yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap fakta-fakta yang masih belum terkuak. Kedua nama yang dipanggil yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa proses hukum berjalan di kantor pusat lembaga tersebut. Pemanggilan ini menjadi bukti bahwa penyelidikan terus diperdalam hingga ke lapisan birokrasi teknis yang menangani langsung proyek strategis nasional tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, kedua saksi yang dipanggil tersebut telah memenuhi undangan penyidik dan hadir di gedung KPK. Keduanya menjalani proses pemeriksaan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kesaksian terkait alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek di lingkungan DJKA.
Meski proses pemeriksaan telah berlangsung, hingga saat ini KPK belum membeberkan materi apa saja yang digali dari keterangan kedua pegawai tersebut. Isi pertanyaan penyidik maupun keterangan yang diberikan saksi masih dirahasiakan sepenuhnya demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
Langkah pemanggilan hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan sehari sebelumnya. Tepat pada Senin, 25 Mei 2026, KPK juga telah menjadwalkan dan memeriksa tiga orang ASN Kemenhub lainnya yang dianggap memiliki pengetahuan terkait perkara ini. Ketiga pegawai yang telah diperiksa sebelumnya adalah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.
Rangkaian pemanggilan saksi dari kalangan birokrat ini erat kaitannya dengan penetapan status tersangka yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan DJKA tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap kepala daerah ini diumumkan langsung oleh Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu. Saat itu, Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan sekaligus terhadap dua berkas perkara berbeda yang menjerat nama Sudewo.
“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus),” ujar Budi kala itu, menegaskan bahwa keterlibatan Sudewo bukan dalam satu kasus tunggal, melainkan berkaitan dengan dua peristiwa hukum yang berbeda namun masih dalam lingkup yang sama.
Meski nama Sudewo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, hingga kini KPK belum merinci secara lengkap konstruksi hukum perkara tersebut. Belum dijelaskan secara gamblang bagaimana alur keterlibatannya, peran apa yang dimainkan, serta modus operandi yang diduga dilakukan dalam proyek yang dikelola kementerian tersebut.
Pihak penyidik hanya menyebutkan bahwa dasar penetapan status tersangka ini tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari rangkaian fakta hukum yang sudah terungkap ke permukaan. Salah satu sumber fakta utama tersebut berasal dari proses persidangan kasus korupsi sebelumnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian ini.
Kini, dengan diperiksanya sejumlah ASN Kemenhub secara bertahap, penyidik berharap dapat merangkai utuh benang merah antara proyek pembangunan jalur kereta api dengan keterlibatan pihak swasta maupun pihak daerah. Hasil keterangan para saksi birokrasi ini nantinya akan menjadi kunci untuk memperjelas peran dan tanggung jawab hukum yang diemban oleh Sudewo dalam kasus besar ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






