KPK Periksa Saksi ASN Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api, Bupati Pati Sudah Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA terhadap dua ASN Kemenhub. Foto: Ist.

KPK kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA terhadap dua ASN Kemenhub. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam tahap terbaru ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi baru yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai agenda pemanggilan tersebut pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyebutkan ada dua orang pegawai Kemenhub yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap fakta-fakta yang masih belum terkuak. Kedua nama yang dipanggil yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa proses hukum berjalan di kantor pusat lembaga tersebut. Pemanggilan ini menjadi bukti bahwa penyelidikan terus diperdalam hingga ke lapisan birokrasi teknis yang menangani langsung proyek strategis nasional tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, kedua saksi yang dipanggil tersebut telah memenuhi undangan penyidik dan hadir di gedung KPK. Keduanya menjalani proses pemeriksaan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kesaksian terkait alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek di lingkungan DJKA.

BACA JUGA:  Petugas KPK Masih di Sumut, Telusuri Dugaan Korupsi di Satker PJN

Meski proses pemeriksaan telah berlangsung, hingga saat ini KPK belum membeberkan materi apa saja yang digali dari keterangan kedua pegawai tersebut. Isi pertanyaan penyidik maupun keterangan yang diberikan saksi masih dirahasiakan sepenuhnya demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

Langkah pemanggilan hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan sehari sebelumnya. Tepat pada Senin, 25 Mei 2026, KPK juga telah menjadwalkan dan memeriksa tiga orang ASN Kemenhub lainnya yang dianggap memiliki pengetahuan terkait perkara ini. Ketiga pegawai yang telah diperiksa sebelumnya adalah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.

Rangkaian pemanggilan saksi dari kalangan birokrat ini erat kaitannya dengan penetapan status tersangka yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan DJKA tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap kepala daerah ini diumumkan langsung oleh Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu. Saat itu, Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan sekaligus terhadap dua berkas perkara berbeda yang menjerat nama Sudewo.

“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus),” ujar Budi kala itu, menegaskan bahwa keterlibatan Sudewo bukan dalam satu kasus tunggal, melainkan berkaitan dengan dua peristiwa hukum yang berbeda namun masih dalam lingkup yang sama.

BACA JUGA:  Partai Gerakan Rakyat: Ujian Institusional Figur Anies

Meski nama Sudewo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, hingga kini KPK belum merinci secara lengkap konstruksi hukum perkara tersebut. Belum dijelaskan secara gamblang bagaimana alur keterlibatannya, peran apa yang dimainkan, serta modus operandi yang diduga dilakukan dalam proyek yang dikelola kementerian tersebut.

Pihak penyidik hanya menyebutkan bahwa dasar penetapan status tersangka ini tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari rangkaian fakta hukum yang sudah terungkap ke permukaan. Salah satu sumber fakta utama tersebut berasal dari proses persidangan kasus korupsi sebelumnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian ini.

Kini, dengan diperiksanya sejumlah ASN Kemenhub secara bertahap, penyidik berharap dapat merangkai utuh benang merah antara proyek pembangunan jalur kereta api dengan keterlibatan pihak swasta maupun pihak daerah. Hasil keterangan para saksi birokrasi ini nantinya akan menjadi kunci untuk memperjelas peran dan tanggung jawab hukum yang diemban oleh Sudewo dalam kasus besar ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Melainkan Akibat Cuaca Ekstrem
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM
PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:44 WIB

KPK Periksa Saksi ASN Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api, Bupati Pati Sudah Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:30 WIB

Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

Senin, 25 Mei 2026 - 14:49 WIB

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Berita Terbaru

Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Operasi Antik Toba 2026: LAN Labura Apresiasi Keseriusan Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:27 WIB