Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu unit mobil Toyota Harrier warna hitam milik tersangka Haradongan Simanjuntak yang disita penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penangkapan bandar besar narkoba di Rokan Hilir, Riau (Foto: Dok. Polisi).

Satu unit mobil Toyota Harrier warna hitam milik tersangka Haradongan Simanjuntak yang disita penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penangkapan bandar besar narkoba di Rokan Hilir, Riau (Foto: Dok. Polisi).

Rohil-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membekuk buron kasus peredaran ratusan butir ekstasi di wilayah Riau bernama Haradongan Simanjuntak. Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal sebagai bandar besar ini dilakukan di kawasan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026). Pihaknya menegaskan tidak hanya memproses tindak pidana utamanya, tetapi juga akan memiskinkan tersangka melalui penjeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan terhadap Haradongan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka M. Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, penyidik kala itu berhasil menyita barang bukti berupa 394,5 butir ekstasi serta 39 butir psikotropika jenis Happy Five.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap Azmi, terkuak bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh langsung dari Haradongan Simanjuntak. Atas petunjuk tersebut, kepolisian secara resmi memasukkan nama Haradongan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Uang Rupiah Lama Dicabut: Batas Penukaran Hingga 2035, Ini Aturannya

Perburuan intensif yang dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengendus keberadaan tersangka di wilayah Rokan Hilir pada Rabu (15/7) malam.

Penyergapan kemudian dilakukan secara terukur di Jalan Lintas Sumatera, Rohil, pada Kamis malam. Petugas mencegat dan menghentikan mobil Toyota Harrier warna hitam yang sedang dikemudikan oleh tersangka.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut, penyidik langsung melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti narkotika tersebut disimpan secara rapi di dalam sebuah tas merek Voxfly. Di dalamnya ditemukan beraneka ragam pil ekstasi dengan berbagai logo menarik seperti Heineken, WhatsApp, Minion, dan Superman, serta satu paket sabu seberat 3,63 gram.

Selain menyita mobil mewah Toyota Harrier hitam yang digunakan tersangka, penyidik juga mendapati sembilan lembar STNK kendaraan bermotor dari dalam dompet Haradongan. STNK tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan mulai dari Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja.

BACA JUGA:  TPUA Tolak Penghentian Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Desak Gelar Perkara Khusus

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Eko menyebut tersangka menjalankan jaringannya dengan sistem yang cukup rapi. Pasokan narkoba diketahui didapat dari seorang pemasok bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan sistem tempel.

Narkotika yang telah diperoleh kemudian diserahkan kepada kaki tangannya bernama Sidiq untuk diedarkan secara meluas di wilayah Rokan Hilir. Selain mengepulkan sabu dan ekstasi, jaringan ini diduga kuat turut mengedarkan cairan vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.

Saat ini, Haradongan Simanjuntak beserta tiga orang lainnya telah diboyong ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh jaringan dan menelusuri aset hasil kejahatan tersangka. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:06 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru