Rohil-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membekuk buron kasus peredaran ratusan butir ekstasi di wilayah Riau bernama Haradongan Simanjuntak. Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal sebagai bandar besar ini dilakukan di kawasan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026). Pihaknya menegaskan tidak hanya memproses tindak pidana utamanya, tetapi juga akan memiskinkan tersangka melalui penjeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan terhadap Haradongan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka M. Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, penyidik kala itu berhasil menyita barang bukti berupa 394,5 butir ekstasi serta 39 butir psikotropika jenis Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap Azmi, terkuak bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh langsung dari Haradongan Simanjuntak. Atas petunjuk tersebut, kepolisian secara resmi memasukkan nama Haradongan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.
Perburuan intensif yang dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengendus keberadaan tersangka di wilayah Rokan Hilir pada Rabu (15/7) malam.
Penyergapan kemudian dilakukan secara terukur di Jalan Lintas Sumatera, Rohil, pada Kamis malam. Petugas mencegat dan menghentikan mobil Toyota Harrier warna hitam yang sedang dikemudikan oleh tersangka.
Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut, penyidik langsung melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut disimpan secara rapi di dalam sebuah tas merek Voxfly. Di dalamnya ditemukan beraneka ragam pil ekstasi dengan berbagai logo menarik seperti Heineken, WhatsApp, Minion, dan Superman, serta satu paket sabu seberat 3,63 gram.
Selain menyita mobil mewah Toyota Harrier hitam yang digunakan tersangka, penyidik juga mendapati sembilan lembar STNK kendaraan bermotor dari dalam dompet Haradongan. STNK tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan mulai dari Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Eko menyebut tersangka menjalankan jaringannya dengan sistem yang cukup rapi. Pasokan narkoba diketahui didapat dari seorang pemasok bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan sistem tempel.
Narkotika yang telah diperoleh kemudian diserahkan kepada kaki tangannya bernama Sidiq untuk diedarkan secara meluas di wilayah Rokan Hilir. Selain mengepulkan sabu dan ekstasi, jaringan ini diduga kuat turut mengedarkan cairan vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Saat ini, Haradongan Simanjuntak beserta tiga orang lainnya telah diboyong ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh jaringan dan menelusuri aset hasil kejahatan tersangka. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






