Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGIN SEGAR: Roy Suryo bersiap memberikan keterangan usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Roy menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa terkait polemik ijazah Jokowi memberikan cerminan positif bagi kelanjutan proses hukum perkaranya. Foto: Ist.

ANGIN SEGAR: Roy Suryo bersiap memberikan keterangan usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Roy menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa terkait polemik ijazah Jokowi memberikan cerminan positif bagi kelanjutan proses hukum perkaranya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku mendapat angin segar. Hal ini merespons langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).

Roy Suryo menilai bahwa konstruksi perkara serta materi dakwaan yang dialamatkan kepadanya memiliki kesamaan fundamental dengan kasus yang dihadapi Dokter Tifa. Oleh sebab itu, ia melihat adanya peluang hukum yang sama dalam perjalanan perkaranya kelak.

Menurut Roy, perkara yang tengah menjerat dirinya memiliki substansi gugatan hingga materi dakwaan yang serupa. Jalannya proses peradilan yang dialami oleh Dokter Tifa dipandang dapat menjadi acuan penting dalam penanganan perkaranya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut meyakini, apabila penegakan hukum berjalan secara lurus dan objektif, putusan sela perkara Dokter Tifa ini tidak hanya menjadi preseden hukum. Lebih dari itu, putusan tersebut diharapkan mampu menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis.

BACA JUGA:  Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Saat ini, Roy Suryo diketahui masih menempuh proses gugatan praperadilan terkait tudingan ijazah Jokowi. Kendati demikian, ia meyakini jika nantinya perkara tersebut melangkah ke persidangan pokok di pengadilan, sikap majelis hakim diproyeksikan akan sejalan dengan putusan Dokter Tifa.

Ia menambahkan bahwa putusan yang diterima oleh Dokter Tifa idealnya berlaku pula bagi perkara yang sedang dihadapinya. Meskipun harus tetap mengikuti tahapan persidangan, pihak Roy bersiap mengajukan materi keberatan yang senada.

Mengenai hasil putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Roy menganggap hal tersebut sebagai petunjuk dan jalan terang atas perjuangan hukum yang dilakukan. Ia mengapresiasi keberanian serta kecermatan tim kuasa hukum dalam mengawal perkara ini.

Roy juga menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur. Langkah hakim yang menerima eksepsi tersebut dinilai sebagai bentuk penetapan keadilan yang paling bijaksana bagi seluruh pihak.

BACA JUGA:  Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

Lebih lanjut, Roy menegaskan komitmennya untuk terus berjalan beriringan bersama Dokter Tifa. Keduanya bertekad akan tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan apa yang mereka yakini terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Roy turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim advokat dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan hukum. Pengawalan perkara dinilai tetap solid meski terdapat dinamika dalam susunan tim pendamping.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam persidangan putusan sela. Dengan diterimanya perlawanan dari tim advokat, persidangan perkara tersebut secara resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang berkaitan dengan Dokter Tifa segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti secara administratif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru