Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGIN SEGAR: Roy Suryo bersiap memberikan keterangan usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Roy menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa terkait polemik ijazah Jokowi memberikan cerminan positif bagi kelanjutan proses hukum perkaranya. Foto: Ist.

ANGIN SEGAR: Roy Suryo bersiap memberikan keterangan usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Roy menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa terkait polemik ijazah Jokowi memberikan cerminan positif bagi kelanjutan proses hukum perkaranya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku mendapat angin segar. Hal ini merespons langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).

Roy Suryo menilai bahwa konstruksi perkara serta materi dakwaan yang dialamatkan kepadanya memiliki kesamaan fundamental dengan kasus yang dihadapi Dokter Tifa. Oleh sebab itu, ia melihat adanya peluang hukum yang sama dalam perjalanan perkaranya kelak.

Menurut Roy, perkara yang tengah menjerat dirinya memiliki substansi gugatan hingga materi dakwaan yang serupa. Jalannya proses peradilan yang dialami oleh Dokter Tifa dipandang dapat menjadi acuan penting dalam penanganan perkaranya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut meyakini, apabila penegakan hukum berjalan secara lurus dan objektif, putusan sela perkara Dokter Tifa ini tidak hanya menjadi preseden hukum. Lebih dari itu, putusan tersebut diharapkan mampu menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik

Saat ini, Roy Suryo diketahui masih menempuh proses gugatan praperadilan terkait tudingan ijazah Jokowi. Kendati demikian, ia meyakini jika nantinya perkara tersebut melangkah ke persidangan pokok di pengadilan, sikap majelis hakim diproyeksikan akan sejalan dengan putusan Dokter Tifa.

Ia menambahkan bahwa putusan yang diterima oleh Dokter Tifa idealnya berlaku pula bagi perkara yang sedang dihadapinya. Meskipun harus tetap mengikuti tahapan persidangan, pihak Roy bersiap mengajukan materi keberatan yang senada.

Mengenai hasil putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Roy menganggap hal tersebut sebagai petunjuk dan jalan terang atas perjuangan hukum yang dilakukan. Ia mengapresiasi keberanian serta kecermatan tim kuasa hukum dalam mengawal perkara ini.

Roy juga menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur. Langkah hakim yang menerima eksepsi tersebut dinilai sebagai bentuk penetapan keadilan yang paling bijaksana bagi seluruh pihak.

BACA JUGA:  Polri: Rekrutmen Akpol Transparan, Waspada Penipuan Calo

Lebih lanjut, Roy menegaskan komitmennya untuk terus berjalan beriringan bersama Dokter Tifa. Keduanya bertekad akan tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan apa yang mereka yakini terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Roy turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim advokat dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan hukum. Pengawalan perkara dinilai tetap solid meski terdapat dinamika dalam susunan tim pendamping.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam persidangan putusan sela. Dengan diterimanya perlawanan dari tim advokat, persidangan perkara tersebut secara resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang berkaitan dengan Dokter Tifa segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti secara administratif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:06 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru