Diduga Gunakan Tangki Modifikasi, Mobil Isi Solar Subsidi Nyaris Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Labura

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Labura-Mediadelegasi: Sebuah video amatir yang diterima awak media memperlihatkan sebuah mobil diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi saat mengisi BBM jenis solar di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan sumber, kendaraan tersebut diduga mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas yang tidak wajar. Nilai transaksi dalam satu kali pengisian disebut hampir mencapai Rp1 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya penggunaan tangki modifikasi.

“Sepertinya tangki modifikasi, hampir satu juta, Bang, dalam sekali pengisian,” ujar sumber kepada awak media.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan penyaluran subsidi energi, dugaan praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:  SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik kendaraan maupun tujuan penggunaan solar tersebut belum diketahui. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya mengelola SPBU. Dalam keterangannya, ia menyebut pengelolaan SPBU saat ini telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah besar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

BACA JUGA:  Bawa Semangat Perubahan, Zulfi Mahzar Pohan Usung Visi Kolaborasi dan Inovasi untuk Al Washliyah Labura. Dukungan Tokoh dan Ulama Mengalir

Apabila ditemukan unsur pidana, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu
Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026
Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Serahkan Bantuan Komputer untuk KPAD Labuhanbatu Utara
Jalan Berlubang di Depan DPRD Labura Diperbaiki, Ketua DPRD : Penanganan Sementara Respons Aspirasi Masyarakat
School of Politik IMM, Ketua KNPI Labura : Ubah Cara Pandang, Politik adalah Jalan Membangun Daerah
SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Serahkan Bantuan Komputer untuk KPAD Labuhanbatu Utara

Berita Terbaru