Diduga Gunakan Tangki Modifikasi, Mobil Isi Solar Subsidi Nyaris Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Labura

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Area depan SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Labuhanbatu Utara. Pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini menuai sorotan lantaran diduga melayani kendaraan bertangki modifikasi dalam jumlah besar. Foto: GS

Labura-Mediadelegasi: Sebuah video amatir yang diterima awak media memperlihatkan sebuah mobil diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi saat mengisi BBM jenis solar di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan sumber, kendaraan tersebut diduga mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas yang tidak wajar. Nilai transaksi dalam satu kali pengisian disebut hampir mencapai Rp1 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya penggunaan tangki modifikasi.

“Sepertinya tangki modifikasi, hampir satu juta, Bang, dalam sekali pengisian,” ujar sumber kepada awak media.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan penyaluran subsidi energi, dugaan praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:  Getol Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit Pinggir Sungai

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik kendaraan maupun tujuan penggunaan solar tersebut belum diketahui. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya mengelola SPBU. Dalam keterangannya, ia menyebut pengelolaan SPBU saat ini telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah besar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

BACA JUGA:  Jalan Berlubang di Depan DPRD Labura Diperbaiki, Ketua DPRD : Penanganan Sementara Respons Aspirasi Masyarakat

Apabila ditemukan unsur pidana, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditemukan Jasad Luka Tebasan di Sawit Labura, Dua Tetangga Ditangkap, Satu Masih Di Bawah Umur
Warga Keluhkan Limbah SPPG Tanjung Leidong, Bau Menyengat Hingga Nyamuk
Marak Gangguan Kesehatan Siswa, KNPI Labura Imbau SPPG Perketat Higienitas dan Perhatikan Riwayat Sakit Penerima Manfaat
Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura
Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu
Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Ditemukan Jasad Luka Tebasan di Sawit Labura, Dua Tetangga Ditangkap, Satu Masih Di Bawah Umur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Warga Keluhkan Limbah SPPG Tanjung Leidong, Bau Menyengat Hingga Nyamuk

Jumat, 18 September 2026 - 11:04 WIB

Marak Gangguan Kesehatan Siswa, KNPI Labura Imbau SPPG Perketat Higienitas dan Perhatikan Riwayat Sakit Penerima Manfaat

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB