Labura-Mediadelegasi: Sebuah video amatir yang diterima awak media memperlihatkan sebuah mobil diduga menggunakan tangki bahan bakar modifikasi saat mengisi BBM jenis solar di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan sumber, kendaraan tersebut diduga mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas yang tidak wajar. Nilai transaksi dalam satu kali pengisian disebut hampir mencapai Rp1 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya penggunaan tangki modifikasi.
“Sepertinya tangki modifikasi, hampir satu juta, Bang, dalam sekali pengisian,” ujar sumber kepada awak media.
Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan penyaluran subsidi energi, dugaan praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik kendaraan maupun tujuan penggunaan solar tersebut belum diketahui. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang sebelumnya mengelola SPBU. Dalam keterangannya, ia menyebut pengelolaan SPBU saat ini telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan tangki modifikasi untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah besar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Apabila ditemukan unsur pidana, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






