Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Amos Indah Indonesia dan eks pekerja di Gedung Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Sinergi Kemnaker dan Polri berhasil menuntaskan perselisihan PHK 134 pekerja dengan total pesangon mencapai Rp12,7 miliar. Foto: Ist.

Suasana usai penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Amos Indah Indonesia dan eks pekerja di Gedung Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Sinergi Kemnaker dan Polri berhasil menuntaskan perselisihan PHK 134 pekerja dengan total pesangon mencapai Rp12,7 miliar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat prestasi penting dalam penanganan dinamika hubungan industrial di Tanah Air. Sinergi kedua lembaga ini berhasil memediasi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dengan 134 orang mantan pekerjanya.

Melalui rangkaian dialog yang intensif dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan menyepakati jalan keluar atas perselisihan tersebut. Langkah pemediasian ini menjadi bukti efektivitas penanganan konflik ketenagakerjaan melalui jalur musyawarah.

Pengumuman atas keberhasilan mediasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menekankan bahwa pencapaian ini merupakan buah manis dari kolaborasi erat antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Sinergitas antar-instansi dipandang sebagai kunci utama dalam mempercepat penyelesaian berbagai sengketa pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Afriansyah mengungkapkan bahwa perselisihan ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pihaknya diberikan target waktu satu bulan untuk menuntaskan konflik ketenagakerjaan tersebut secara adil.

Kerja keras dan koordinasi intensif yang terbangun membuat proses mediasi berjalan lebih cepat dari perkiraan. Hanya dalam kurun waktu tiga minggu, manajemen PT Amos Indah Indonesia dan perwakilan 134 mantan pekerja resmi menandatangani kesepakatan bersama.

Adapun akar permasalahan dari dinamika ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap sejumlah karyawannya pada Maret 2026. Keputusan tersebut sempat memicu gelombang protes dari para pekerja.

Pihak serikat pekerja yang menilai proses pemutusan hubungan kerja tidak memenuhi prinsip keadilan kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kemnaker. Merespons aduan tersebut, Kemnaker menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memfasilitasi ruang dialog.

Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, kedua belah pihak menyetujui bahwa status PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku secara sah. Namun, perusahaan berkewajiban penuh untuk menunaikan seluruh hak-hak para mantan pekerjanya tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

PT Amos Indah Indonesia berkomitmen membayarkan dana pesangon dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Besaran nominal yang diterima setiap individu disesuaikan berdasarkan kalkulasi masa kerja dan regulasi yang berlaku.

Afriansyah berharap model kolaborasi strategis antara Kemnaker dan Polri dapat terus diperkuat ke depannya. Kehadiran ruang mediasi yang responsif diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kasus perselisihan tenaga kerja tanpa harus berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengapresiasi keaktifan Wamenaker yang turun langsung ke lapangan. Ia menilai penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjaga kesejahteraan serta kepastian hukum bagi para pekerja Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB