Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (tengah berhijab putih), memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Didampingi tim kuasa hukumnya dari Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran meski majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Foto: Ist.

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (tengah berhijab putih), memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Didampingi tim kuasa hukumnya dari Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran meski majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, rangkaian proses persidangan perkara ini secara resmi dihentikan di tingkat pertama. Jalannya persidangan dipastikan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, menegaskan dalam amar putusannya bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh tim advokat terdakwa dinyatakan diterima. Konsekuensi hukumnya, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun persidangan di PN Jakarta Timur telah dihentikan, Dokter Tifa menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menyurutkan komitmennya. Ia menyatakan akan tetap konsisten berjuang untuk membongkar dan membuktikan hasil penelitiannya terkait otentisitas ijazah Jokowi.

BACA JUGA:  Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Menurut Dokter Tifa, putusan sela dari majelis hakim ini justru dipandang sebagai dorongan moral untuk terus menyuarakan kebenaran. Langkah hukum yang ia tempuh dinilai sebagai bagian dari ikhtiar untuk menyelesaikan polemik publik yang selama ini menyita perhatian nasional.

Ia menggarisbawahi bahwa persoalan otentisitas ijazah tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pemulihan kebenaran dan sejarah dianggap sebagai tanggung jawab moral yang harus terus dikawal hingga tuntas.

Perjuangan ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen bersama yang dibangun sejak awal. Ia bergerak melangkah bahu-membahu bersama tim kuasa hukum, para aktivis, serta tokoh lain seperti Roy Suryo yang juga terseret dalam dinamika polemik serupa.

Dokter Tifa juga menyampaikan keikhlasannya atas apa pun yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Keputusan pengadilan tersebut dihormati sepenuhnya dan dianggap sebagai bagian dari garis takdir serta ikhtiar menegakkan keadilan.

BACA JUGA:  Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Ia mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat dan para pendukungnya untuk tetap optimistis serta menghormati proses hukum yang berjalan. Diterimanya eksepsi dipandang bukan akhir dari upaya penegakan kejujuran dan konstitusi di tanah air.

Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menilai terdapat cacat formal dalam penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

Dengan dikembalikannya berkas perkara kepada pihak kejaksaan, status penanganan kasus ini secara administratif berada kembali di tangan JPU. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh tim jaksa penuntut.

Kendati proses peradilan perkara ini terhenti di tahap putusan sela, Dokter Tifa menegaskan dirinya bersama tim penasihat hukum siap menghadapi setiap perkembangan proses hukum selanjutnya demi memperjuangkan apa yang diyakininya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru