Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pengadilan pada Selasa, 2 Juni 2026, dan membawa dampak hukum baru bagi penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal yang memimpin persidangan, Suparna, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dikabulkan sebagian. Keputusan ini menjadi jawaban hukum atas sengketa proses hukum yang terjadi antara pihak pelapor dengan kepolisian terkait langkah penghentian penyidikan yang dinilai tidak sesuai aturan hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suparna dengan tegas saat membacakan poin-poin penting putusan di hadapan hadirin, kuasa hukum, dan awak media yang memenuhi ruangan sidang.
Sebelum memutuskan pokok perkara, hakim terlebih dahulu menanggapi keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Hakim menilai bahwa keberatan-keberatan yang disampaikan oleh kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga diputuskan untuk ditolak sepenuhnya. Hal ini menjadi langkah awal yang menguatkan posisi pemohon dalam persidangan.
Lebih jauh, hakim juga menegaskan kedudukan hukum dari pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyimpulkan bahwa Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dan berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Artinya, gugatan yang diajukan adalah sah dan dapat diperiksa serta dipertimbangkan substansinya oleh pengadilan.
Poin paling krusial dalam putusan ini adalah perintah tegas yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya. Hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan kembali seluruh proses hukum terkait laporan polisi dengan nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya, yang tercatat tertanggal 13 Maret 2026. Laporan tersebut merupakan akar dari kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Dengan adanya perintah ini, maka langkah penghentian penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah atau setidaknya tidak dapat dipertahankan lagi. Kepolisian kini terikat secara hukum untuk kembali bekerja, menelusuri, dan mengungkap seluruh fakta hukum yang belum terungkap guna menemukan kejelasan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kejahatan tersebut.
Di sisi lain, hakim juga menetapkan kebijakan terkait biaya perkara. Dalam amar putusan disebutkan bahwa biaya perkara dalam proses praperadilan ini dibebankan kepada Termohon dengan jumlah nihil atau tanpa biaya. Ketentuan ini merupakan hal yang umum dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan hukum publik dan hak asasi manusia.
Selain poin-poin yang dikabulkan, hakim juga menegaskan batas dari putusan tersebut. “Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” bunyi salah satu poin amar putusan. Artinya, tidak seluruh tuntutan atau permintaan yang diajukan oleh pemohon dikabulkan, melainkan hanya bagian yang dianggap memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan pokok sengketa.
Perlu diketahui bahwa gugatan praperadilan ini diajukan langsung oleh Andrie Yunus yang dalam prosesnya didampingi dan diwakili sepenuhnya oleh tim hukumnya, yaitu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim ini berargumen sejak awal bahwa penghentian penyidikan oleh kepolisian dilakukan secara prematur dan berpotensi menghilangkan jejak kebenaran hukum.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sendiri merupakan salah satu kasus kekerasan terhadap aktivis yang sangat disayangkan dan menuai kecaman luas. Akibat peristiwa itu, Andrie mengalami luka serius, terutama pada bagian wajah dan mata, yang berdampak besar bagi aktivitas dan kehidupannya sehari-hari.
Perkembangan hukum kasus ini memang unik dan memiliki dua jalur penanganan. Di saat pengadilan praperadilan memeriksa keabsahan tindakan kepolisian, proses persidangan terkait peristiwa penyiraman itu sendiri ternyata saat ini sudah berjalan dan sedang bergulir di Pengadilan Militer Jakarta. Adanya putusan baru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diharapkan dapat melengkapi dan memperjelas proses hukum agar keadilan benar-benar dapat terwujud bagi korban. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







