PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim secara tegas memutuskan: “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”

Dengan putusan tersebut, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Permohonan ini diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

BACA JUGA:  Anggaran Kapal Misterius, Menkeu dan Menteri KP Bersitegang

Perlu diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah dalam kasus yang sama.

Salah satu gugatan sebelumnya menguji tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Pada putusan terdahulu, hakim justru mengabulkan sebagian permohonan Roy. Tindakan penggeledahan dan penangkapan dinilai cacat formil serta tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai langkah penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

Namun, permintaan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula tetap ditolak oleh majelis hakim.

Kini dengan ditolaknya gugatan soal penetapan tersangka, proses hukum terhadap Roy Suryo dapat dilanjutkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Roy Suryo Pertanyakan Gelar Honours Hilang dari SK Penyetaraan Ijazah S1 Gibran

Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melengkapi berkas perkara guna memastikan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru