PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim secara tegas memutuskan: “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”

Dengan putusan tersebut, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Permohonan ini diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

BACA JUGA:  Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Perlu diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah dalam kasus yang sama.

Salah satu gugatan sebelumnya menguji tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Pada putusan terdahulu, hakim justru mengabulkan sebagian permohonan Roy. Tindakan penggeledahan dan penangkapan dinilai cacat formil serta tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai langkah penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

Namun, permintaan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula tetap ditolak oleh majelis hakim.

Kini dengan ditolaknya gugatan soal penetapan tersangka, proses hukum terhadap Roy Suryo dapat dilanjutkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melengkapi berkas perkara guna memastikan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru