Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Foto: Ist.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pers menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pernyataan Dewan Pers disampaikan setelah lembaga tersebut menghimpun berbagai informasi terkait insiden yang terjadi dalam konferensi pers tersebut. Menurut Dewan Pers, setiap pihak, termasuk advokat, wajib menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri yang kini sedang diproses hukum. Alih-alih memberikan jawaban secara substantif, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian memicu polemik di kalangan insan pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai respons tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik terhadap wartawan. Menurutnya, narasumber tetap dapat menyampaikan keberatan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan tanpa harus menggunakan ungkapan yang bernada merendahkan.

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta pandangan narasumber terhadap suatu peristiwa. Karena itu, aktivitas tersebut mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.

BACA JUGA:  Sidang Memanas: Aliran Dana ke Menaker Terungkap

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan berita, melainkan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, mendorong demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak publik memperoleh informasi.

Selain memberikan perhatian kepada narasumber, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, akurasi, independensi, dan sikap berimbang dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

Di tengah sorotan publik yang semakin luas, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Ia mengaku menyesali ucapannya yang dianggap menyinggung profesi wartawan.

Dalam klarifikasinya, Hotman mengatakan potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan. Menurutnya, dirinya sempat beberapa kali menjawab bahwa tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah terdapat agenda tertentu dari aparat penegak hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Waspada, Modus Penipuan Menggunakan Teknologi AI

Hotman mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan serupa kembali diajukan setelah ia menyampaikan jawaban yang sama. Dalam kondisi tersebut, ia spontan mengeluarkan kalimat yang kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan.

Reaksi terhadap pernyataan Hotman tidak hanya datang dari Dewan Pers. Forum Pemred melalui Ketua Dewan Pengurus Retno Pinasti juga menilai pilihan kata yang digunakan tidak profesional dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta seluruh pihak menghormati tugas wartawan sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Polemik tersebut menjadi pengingat penting bahwa hubungan antara narasumber dan insan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum, komunikasi yang santun dan profesional dinilai menjadi kunci agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tanpa mengurangi kebebasan pers maupun hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB