Jakarta – Mediadelegasi: PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95). Kebijakan harga baru ini mulai berlaku efektif di seluruh SPBU di Indonesia per Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan data terbaru, harga Pertamax kini dipatok di angka Rp16.250 per liter. harga Pertamax (RON 92) Rp 12.300, kini naik menjadi Rp 16.250 per liter.
Mengacu pada situs resmi pertaminapatraniaga.com, besaran harga tersebut bersifat fluktuatif dan bervariasi di tiap provinsi. Pertamina mencatat harga tertinggi untuk Pertamax sebesar Rp17.000 per liter, yang berlaku di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Pihak Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam merespons dinamika harga minyak mentah dunia serta kebijakan internal distribusi BBM. Manajemen menegaskan, penetapan harga baru ini tetap mengacu pada regulasi pemerintah dengan mempertimbangkan stabilitas daya beli masyarakat serta aspek keberlanjutan pasokan energi nasional.
Untuk memberikan transparansi kepada konsumen, Pertamina mengimbau masyarakat untuk memantau daftar harga lengkap di masing-masing wilayah secara real-time melalui situs resmi perusahaan maupun aplikasi MyPertamina. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi harga resmi di SPBU terdekat.D|Red






