Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).  Foto: Ist.

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo memasuki tahap baru. Kubu hukumnya resmi membacakan permohonan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Pantauan di lokasi menunjukkan, pembacaan dokumen permohonan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain tim kuasa hukum Roy Suryo selaku Pemohon, hadir pula pihak Termohon dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya serta Turut Termohon yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kehadiran kedua lembaga ini melengkapi unsur persidangan agar proses berjalan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang perdana ini, Hakim I Ketut Darpawan langsung mengatur tata laksana dan jadwal rangkaian persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini memiliki batas waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja, bukan dihitung berdasarkan hari kalender biasa.

BACA JUGA:  Brigpol Arya Gugur Ditembak Curanmor, Saksi: Saat Itu Lokasi Masih Sepi dan Belum Banyak Orang

“Hari ini kita mulai dengan pembacaan permohonan. Karena Pemohon hadir, saya minta nanti Roy Suryo sendiri yang menyampaikan pokok-pokok gugatannya, didampingi tim kuasa hukum agar lebih ringkas dan jelas,” ujar hakim dalam arahannya.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kubu Roy Suryo sebelumnya memprotes sejumlah langkah yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum, termasuk masuknya penyidik ke ruang pribadi saat penangkapan berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, hakim telah menyusun jadwal rinci untuk memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tepat waktu. Setiap tahapan diberikan jangka waktu yang jelas agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.

Besok, Selasa (30/6/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Jika diperlukan tanggapan lanjutan, sesi replik dan duplik juga akan dilangsungkan pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), jadwal diisi dengan penyampaian alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Hari berikutnya, Kamis (2/7/2026), giliran Termohon yang akan mengajukan bukti-bukti pendukung untuk menjawab dalil yang disampaikan Roy Suryo.

Pada Jumat (3/7/2026), agenda persidangan berisi penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak. Hakim menyatakan tahap ini bersifat opsional, sehingga boleh diajukan maupun tidak tergantung kebutuhan masing-masing pihak.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim akan meluangkan waktu satu hari kerja untuk menelaah berkas dan bukti yang ada. Putusan atas permohonan praperadilan ini secara resmi dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik dan pihak terkait dapat menunggu keputusan hakim yang nantinya akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan penyidik. Hasilnya akan menjadi dasar penting bagi jalannya proses hukum selanjutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem
Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco
Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer
Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform
PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam
Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:50 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 11:18 WIB

Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:16 WIB

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer

Berita Terbaru