Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).  Foto: Ist.

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo memasuki tahap baru. Kubu hukumnya resmi membacakan permohonan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Pantauan di lokasi menunjukkan, pembacaan dokumen permohonan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain tim kuasa hukum Roy Suryo selaku Pemohon, hadir pula pihak Termohon dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya serta Turut Termohon yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kehadiran kedua lembaga ini melengkapi unsur persidangan agar proses berjalan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang perdana ini, Hakim I Ketut Darpawan langsung mengatur tata laksana dan jadwal rangkaian persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini memiliki batas waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja, bukan dihitung berdasarkan hari kalender biasa.

BACA JUGA:  Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku 'Gibran End Game'

“Hari ini kita mulai dengan pembacaan permohonan. Karena Pemohon hadir, saya minta nanti Roy Suryo sendiri yang menyampaikan pokok-pokok gugatannya, didampingi tim kuasa hukum agar lebih ringkas dan jelas,” ujar hakim dalam arahannya.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kubu Roy Suryo sebelumnya memprotes sejumlah langkah yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum, termasuk masuknya penyidik ke ruang pribadi saat penangkapan berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, hakim telah menyusun jadwal rinci untuk memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tepat waktu. Setiap tahapan diberikan jangka waktu yang jelas agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.

Besok, Selasa (30/6/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Jika diperlukan tanggapan lanjutan, sesi replik dan duplik juga akan dilangsungkan pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.900 per Liter

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), jadwal diisi dengan penyampaian alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Hari berikutnya, Kamis (2/7/2026), giliran Termohon yang akan mengajukan bukti-bukti pendukung untuk menjawab dalil yang disampaikan Roy Suryo.

Pada Jumat (3/7/2026), agenda persidangan berisi penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak. Hakim menyatakan tahap ini bersifat opsional, sehingga boleh diajukan maupun tidak tergantung kebutuhan masing-masing pihak.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim akan meluangkan waktu satu hari kerja untuk menelaah berkas dan bukti yang ada. Putusan atas permohonan praperadilan ini secara resmi dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik dan pihak terkait dapat menunggu keputusan hakim yang nantinya akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan penyidik. Hasilnya akan menjadi dasar penting bagi jalannya proses hukum selanjutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru