Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.

​”Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tangkap tangan tersebut pada Jumat (3/7/2026).
​Meskipun demikian, Fitroh masih enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai penindakan ini karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, operasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

​Penindakan di Langkat ini memperpanjang daftar operasi senyap KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, tim penindak KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka

BACA JUGA:  Kejagung Tunjukkan Bukti: Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

​Para tersangka dalam kasus di Kuansing tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

​Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya diproses hukum atas dugaan kasus suap jabatan. Selain itu, Bupati Kuansing ini juga dibidik atas dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berhubungan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

​Sebagai pihak penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JUGA:  Menko Pangan Angkat Bicara Soal Gula Rafinasi

​Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dari kasus Kuansing tersebut kini telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB