Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.
”Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tangkap tangan tersebut pada Jumat (3/7/2026).
Meskipun demikian, Fitroh masih enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai penindakan ini karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, operasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penindakan di Langkat ini memperpanjang daftar operasi senyap KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, tim penindak KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Para tersangka dalam kasus di Kuansing tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya diproses hukum atas dugaan kasus suap jabatan. Selain itu, Bupati Kuansing ini juga dibidik atas dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berhubungan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagai pihak penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dari kasus Kuansing tersebut kini telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.D|Red






