Jakarta – Mediadelegasi: Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.Hal ini tidak lepas dari perkembangan dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang kini kian masif dipakai dalam berbagai kebutuhan, termasuk membantu kerja-kerja jurnalistik.Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kehadiran Pedoman ini menjadi bagian penting dari kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan jurnalis dalam bekerja membuat karya jurnalistik.
“Kami tidak mengubah kode jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk AI yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” katanya dalam konferensi pers Dewan Pers, Jumat (24/1/2025).
Menurut Ninik, pedoman ini telah disusun oleh Dewan Pers bersama sejumlah konstituen dan narasumber baik dari pegiat media, unsur platform, dan lain-lain selama enam bulan terakhir.
Ninik mengakui, perkembangan teknologi informatika berkembang pesat, kehadiran teknologi baru seperti AI juga memengaruhi bagaimana karya jurnalistik diproduksi.
Ia menambahkan, saat ini kcerdasan buatan sudah menjadi bagian dari teknologi yang dipakai untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik.
Menurutnya, alih-alih menggantikan tugas manusia, kecerdasan buatan seharusnya mempermudah tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Dewan Pers kemudian menghadirkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang berisi 8 bab.
Ia pun berharap pedoman ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jurnalis maupun perusahaan media. Dengan begitu, penggunaan AI di ranah jurnalistik bisa lebih maksimal tetapi tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami ingin memastikan adanya sikap kehati-hatian dari perusahaan pers dalam penggunaan teknologi AI ini, sehingga kecerdasan buatan tidak menggantikan data dan informasi serta kebenaran yang selama ini dijunjung tinggi sebagai basis akurasi dan verifikasi karya jurnalistik,” ia mengimbuhi.
Ninik menyebut, dengan pedoman AI ini, media harus tetap mengedepankan prinsip untuk tidak menyiarkan hal-hal berbau pornografi, berita yang bersifat viktimisasi korban, tidak diskriminatif, eksploratif, tidak mengumbar kebencian, dan lain-lain.D|Red