OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Syah Afandin (berbaju rompi oranye) didampingi petugas kepolisian dan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengaturan proyek serta pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Foto: Ist.

Bupati Langkat Syah Afandin (berbaju rompi oranye) didampingi petugas kepolisian dan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengaturan proyek serta pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana gelap dan pengaturan proyek serta jabatan.

Rangkaian kejadian bermula usai Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Pada Rabu malam, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ia menghubungi mantan tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur jadwal pertemuan guna membahas kepentingan tertentu.

Namun, rencana pertemuan itu dibatalkan dua jam kemudian. Melalui sopirnya yang berinisial ZKF, Syah Afandin meminta Yaqub membatalkan janji tersebut. Pembatalan dilakukan setelah ia mengetahui tim penyidik KPK telah tiba dan beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, suasana semakin terasa tegang. Pada Kamis pagi, 2 Juli 2026, Yaqub kembali dihubungi oleh mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Pihak itu menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta agar uang senilai Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melaluinya saja demi menghindari pengawasan.

BACA JUGA:  Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan

Sekitar pukul 08.00 WIB, penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Kota Medan. Setelah menerima uang tersebut, SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Namun, dalam perjalanan, kendaraannya dihentikan oleh tim pengawas KPK yang telah mengamati pergerakan mereka sejak awal.

Hasil penggeledahan menemukan uang tunai persis senilai Rp100 juta tersembunyi di bawah jok kendaraan yang ditumpangi SYH. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan aliran dana yang lebih besar lagi.

Tak lama kemudian, tim penyidik menyebar ke tiga wilayah sekaligus: Langkat, Binjai, dan Medan. Sebanyak tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di antaranya adalah Syah Afandin sendiri, Yaqub, SYH, sopir, ajudan bupati, seorang pengusaha swasta, serta Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Sehari setelah penggeledahan, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka utama. Dugaan yang menjerat mereka adalah tindak pidana suap yang terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah periode 2025–2026.

BACA JUGA:  ASN Boleh Work From Anywhere Saat Libur Nataru 2025/2026

Berdasarkan temuan awal penyelidikan, Yaqub diduga telah mendapatkan hak mengerjakan sebanyak 85 paket proyek. Rinciannya mencakup 80 paket di lingkungan Dinas Pendidikan dan 5 paket lagi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat dengan nilai kontrak yang cukup besar.

Sebagai imbalannya, KPK menduga Syah Afandin menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari komitmen total Rp1,117 miliar yang dijanjikan oleh Yaqub. Angka ini saja sudah mencerminkan seberapa besar potensi kerugian yang bisa ditimbulkan bagi keuangan daerah.

Bukan hanya soal proyek, penyelidikan juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Dana itu diduga mengalir berkaitan dengan pengisian jabatan camat, posisi struktural di dinas pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Dengan total nilai dugaan mencapai lebih dari Rp4,3 miliar, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang adil dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan penegak hukum dapat dipulihkan kembali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat
Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan
Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:03 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB