Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana gelap dan pengaturan proyek serta jabatan.
Rangkaian kejadian bermula usai Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Pada Rabu malam, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ia menghubungi mantan tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur jadwal pertemuan guna membahas kepentingan tertentu.
Namun, rencana pertemuan itu dibatalkan dua jam kemudian. Melalui sopirnya yang berinisial ZKF, Syah Afandin meminta Yaqub membatalkan janji tersebut. Pembatalan dilakukan setelah ia mengetahui tim penyidik KPK telah tiba dan beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, suasana semakin terasa tegang. Pada Kamis pagi, 2 Juli 2026, Yaqub kembali dihubungi oleh mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Pihak itu menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta agar uang senilai Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melaluinya saja demi menghindari pengawasan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Kota Medan. Setelah menerima uang tersebut, SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Namun, dalam perjalanan, kendaraannya dihentikan oleh tim pengawas KPK yang telah mengamati pergerakan mereka sejak awal.
Hasil penggeledahan menemukan uang tunai persis senilai Rp100 juta tersembunyi di bawah jok kendaraan yang ditumpangi SYH. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan aliran dana yang lebih besar lagi.
Tak lama kemudian, tim penyidik menyebar ke tiga wilayah sekaligus: Langkat, Binjai, dan Medan. Sebanyak tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di antaranya adalah Syah Afandin sendiri, Yaqub, SYH, sopir, ajudan bupati, seorang pengusaha swasta, serta Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Sehari setelah penggeledahan, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka utama. Dugaan yang menjerat mereka adalah tindak pidana suap yang terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah periode 2025–2026.
Berdasarkan temuan awal penyelidikan, Yaqub diduga telah mendapatkan hak mengerjakan sebanyak 85 paket proyek. Rinciannya mencakup 80 paket di lingkungan Dinas Pendidikan dan 5 paket lagi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat dengan nilai kontrak yang cukup besar.
Sebagai imbalannya, KPK menduga Syah Afandin menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari komitmen total Rp1,117 miliar yang dijanjikan oleh Yaqub. Angka ini saja sudah mencerminkan seberapa besar potensi kerugian yang bisa ditimbulkan bagi keuangan daerah.
Bukan hanya soal proyek, penyelidikan juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Dana itu diduga mengalir berkaitan dengan pengisian jabatan camat, posisi struktural di dinas pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Dengan total nilai dugaan mencapai lebih dari Rp4,3 miliar, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang adil dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan penegak hukum dapat dipulihkan kembali. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






