KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.  Foto:  ist

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi:   Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI lantaran jabatan yang diembannya di pemerintahan.

“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Menurut dia, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tiba di Medan, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Hangat Gubernur Sumut

Dia pun menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dan Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.

Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.

“Kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.

BACA JUGA:  Kolaborasi BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Driver Gojek

Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertama, Perpres 148 Tahun  2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Di mana, Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop
Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel
Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Selasa, 28 April 2026 - 16:42 WIB

Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop

Berita Terbaru