KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.  Foto:  ist

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi:   Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI lantaran jabatan yang diembannya di pemerintahan.

“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Menurut dia, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tak Disiplin, Wali Kota Medan Copot Jabatan Lurah Tegal Sari Mandala III

Dia pun menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dan Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.

Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.

“Kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.

BACA JUGA:  Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertama, Perpres 148 Tahun  2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Di mana, Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima
Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian
Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini
Rupiah Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS: Dampak Meredanya Ketegangan AS-Iran dan Proyeksi Ekonomi Positif
Ribuan Mahasiswa Longmarch ke Bundaran HI, Sempat Bersitegang dengan Aparat di Dukuh Atas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini

Berita Terbaru