Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak bergemuruh. Hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi mengetok palu yang isinya mengejutkan banyak pihak: mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mantan Menpora, Roy Suryo, pada Selasa (7/7/2026). Putusan ini bagaikan petir di siang bolong bagi aparat penegak hukum.
Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ugal-ugalan aparat dalam memberangus kritik kini terbukti blunder besar. Kasus yang menyeret Roy Suryo terkait tuduhan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai publik kental dengan aroma kriminalisasi demi membungkam suara-suara vokal.
Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sukses memojokkan institusi Polri dan Kejaksaan. Institusi besar sekelas Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Agung dibuat tak berkutik oleh argumen hukum tim Roy Suryo di meja hijau.
Keberanian hakim I Ketut Darpawan ini langsung disambut histeris oleh puluhan pendukung yang memadati PN Jakarta Selatan. Mereka menilai putusan ini adalah kemenangan rakyat melawan kesewenang-wenangan penguasa yang menggunakan instrumen hukum secara selektif.
Ironisnya, sebelum putusan ini keluar, Roy Suryo dan rekannya, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), sempat ditangkap secara paksa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dramatis itu bahkan sempat membuat kondisi kesehatan keduanya drop hingga harus dilarikan ke RS Polri.
Penahanan mereka sempat ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih adanya jaminan keluarga. Namun, publik kini tahu bahwa alasan sebenarnya diduga karena aparat ketakutan dan terdesak oleh lemahnya bukti-bukti hukum yang mereka miliki sejak awal.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, sebelumnya mencoba membela diri dengan menyatakan penangguhan dilakukan karena faktor kooperatif. Nyatanya, putusan praperadilan hari ini membongkar borok sejati: prosedur mereka memang cacat hukum sejak awal!
Kemenangan hukum Roy Suryo ini menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia jika aparat tetap memelihara ego sektoral. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat pemukul bagi pihak-pihak yang kritis.
Publik kini menuntut pertanggungjawaban moral dari Kapolda Metro Jaya atas tindakan sewenang-wenang anak buahnya. Apakah kepolisian akan meminta maaf secara terbuka atau justru terus mencari celah untuk menjatuhkan sang pakar telematika?
Satu hal yang pasti, genderang perang melawan ketidakadilan hukum baru saja ditabuh di Jakarta Selatan. Kasus ijazah Jokowi ini dipastikan akan terus bergulir memanas dan berpotensi menyeret aktor-aktor besar lainnya ke permukaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







