Panas! Bambang Pacul Soroti Pengutusan Ahmad Muzani ke Iran: MPR Lembaga Setara, Tak Bisa Diutus Presiden

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk yang membawa peti jenazah Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas terbunuh, serta peti jenazah anggota keluarganya melintas di sebuah jalan dalam prosesi pemakaman di Teheran, Iran. Foto: Ist.

Truk yang membawa peti jenazah Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas terbunuh, serta peti jenazah anggota keluarganya melintas di sebuah jalan dalam prosesi pemakaman di Teheran, Iran. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Wacana pengutusan Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul. Ia mempertanyakan mekanisme kelembagaan yang dinilai menyimpang dari aturan ketatanegaraan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ahmad Muzani dikabarkan ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewakili Indonesia dalam upacara pemakaman yang berlangsung di kota Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang. Namun, hal ini langsung dipersoalkan oleh politikus dari PDIP tersebut.

“Saya belum menerima informasi resmi soal ini. Tapi kalau benar Presiden mengutus Ketua MPR, saya tegaskan mekanismenya tidak boleh seperti itu,” tegas Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia mengingatkan kembali susunan dan kedudukan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, MPR dan Presiden sama-sama duduk sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara, sehingga tidak ada hubungan hierarki yang memungkinkan satu pihak memerintah atau mengutus pihak lainnya.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

“Hubungan antara MPR dan Presiden itu setara, sama-sama lembaga tinggi negara. Artinya, tidak ada aturan yang mengizinkan satu lembaga mengutus pejabat dari lembaga lain untuk bertindak mewakili negara,” jelasnya.

Namun, Bambang Pacul tidak menutup kemungkinan jika penugasan itu dilakukan dalam konteks yang berbeda. Ia menegaskan, hal itu baru bisa dibenarkan jika posisi Ahmad Muzani bukan sebagai Ketua MPR, melainkan sebagai kader partai politik.

“Kalau yang dimaksud itu beliau diutus sebagai kader Partai Gerindra, dan Presiden sebagai Ketua Umum partai, itu tentu sah-sah saja. Tapi kalau bertindak mewakili lembaga MPR, itu aturannya berbeda dan tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Ia juga mempertegas bahwa dalam setiap pertemuan atau kerja sama antarlembaga tinggi negara, sifatnya hanya bersifat konsultatif, bukan perintah. Presiden hanya memiliki wewenang memerintah terhadap jajaran birokrasi dan kementerian, bukan terhadap lembaga negara yang sejajar.

“Kalau rapat bersama pun sifatnya konsultasi, bukan memerintah. Wewenang memerintah itu berlaku untuk birokrat dan jajaran pemerintahan, tidak untuk lembaga tinggi negara lain seperti MPR, DPR, atau Mahkamah Konstitusi,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Sementara itu, Ahmad Muzani sendiri telah mengonfirmasi rencana keberangkatannya lewat unggahan di akun media sosial resminya. Ia menyatakan akan berangkat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai delegasi resmi Indonesia.

“Saya sebagai Ketua MPR bersama Menlu Sugiono diutus Presiden Prabowo untuk hadir dalam prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Kehadiran kami menjadi representasi resmi pemerintah dan rakyat Indonesia yang turut berduka cita,” tulis Muzani.

Diketahui, awalnya pemerintah sempat menetapkan Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah Soemirat, sebagai wakil resmi. Namun keputusan kemudian diubah menjadi mengirimkan delegasi tingkat tinggi yang dipimpin oleh Menlu Sugiono dan didampingi Ketua MPR.

Rencana perjalanan ini saat ini sedang dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Meski demikian, sorotan dari lingkungan internal MPR ini membuka perdebatan baru: apakah penugasan itu sah secara hukum kelembagaan atau justru melanggar tata cara kenegaraan yang sudah ada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menko Polkam Djamari Konfirmasi Sejumlah Orang Ditangkap Jelang Demo di DPR
Demo AMPB di DPR: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru