Ribuan Buruh Siap Demo Depan Kemenkeu: Tuntut Hapus Pajak JHT, THR, dan Pesangon yang Dinilai Memeras

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ribuan buruh akan demo ke Kemenkeu pada Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Ilustrasi ribuan buruh akan demo ke Kemenkeu pada Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketegangan mulai memuncak menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan aksi ini adalah jawaban atas beban pajak yang dinilai sangat membebani dan tidak adil bagi kaum pekerja.

Sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta dipastikan akan turun ke jalan. Mereka berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja terbesar di Jabodetabek, mulai dari FSPMI, FSPKEP, SPN, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Semua bersatu padu menyuarakan satu tuntutan utama: penghapusan pungutan pajak atas manfaat yang menjadi hak dasar pekerja.

“Kami meminta pemerintah menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua, pajak THR, pajak pesangon, serta segala pungutan yang melekat pada jaminan sosial dan manfaat pensiun. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan soal keadilan,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Ia secara khusus memanggil Menteri Keuangan Purbaya agar segera membuka ruang dialog. Menurutnya, jika pemerintah sungguh-sungguh mendengar keluhan rakyat, maka paling tidak tarif pajak JHT harus ditetapkan menjadi nol persen tanpa syarat.

BACA JUGA:  Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja

“Saya mengetuk hati Pak Menteri Keuangan agar mau duduk bersama. Langkah awal yang paling logis adalah menjadikan pajak JHT sebesar 0 persen. Jangan sampai hak pekerja terus dikurangi dengan alasan apa pun,” imbaunya.

Said menjelaskan bahwa aturan perpajakan yang berlaku saat ini justru menimbulkan praktik pajak berganda yang sangat merugikan. Setiap bulan, gaji pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21, lalu dari sisa gaji itu dipotong lagi untuk iuran JHT. Anehnya, saat dicairkan, uang itu masih dikenai pajak kembali.

“Bagaimana adilnya? Uang itu sudah kena pajak saat diterima, lalu disisihkan sebagai tabungan, dan saat diambil justru dipungut lagi. Ini jelas merugikan dan tidak masuk akal,” kritiknya dengan nada kesal.

Ia pun mempertanyakan keberpihakan kebijakan pemerintah. Selama ini, berbagai keringanan dan insentif pajak dengan nilai fantastis sering diberikan kepada pengusaha dan korporasi besar. Namun saat pekerja membutuhkan keringanan, justru dibebani aturan yang kaku.

“Pemerintah sering berbaik hati kepada pengusaha lewat diskon pajak. Lalu mengapa saat pekerja butuh uang untuk bertahan hidup pasca-PHK atau masa tua, uangnya dipotong lagi? Ini jelas tidak seimbang,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Lebih lanjut, Said menilai JHT sejatinya adalah tabungan sosial dan jaring pengaman hidup, bukan pendapatan semata. Uang itu baru dicairkan saat pekerja kehilangan pekerjaan atau pensiun, sehingga tidak pantas dijadikan objek pungutan negara.

Ia juga menyoroti aturan lama yang masih dipakai hingga kini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Aturan itu menetapkan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen, padahal sudah berlaku selama 17 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Batas Rp50 juta itu sudah ketinggalan zaman. Sekarang biaya hidup melonjak, tapi batasnya tidak berubah. Kami sudah kirim surat berkali-kali ke Kemenkeu, tapi belum ada jawaban. Semoga sebelum hari aksi tiba, pemerintah mau membuka pintu dialog,” harapnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya
Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian
Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker
BEM Nusantara Provinsi Jambi Gelar Aksi Simbolis Nyalakan Lilin dan Orasi, Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tampak Lesu Usai Terjaring OTT
KPK Gelar OTT di Solo Raya, Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Beserta Empat Orang Lainnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:53 WIB

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:51 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53 WIB

Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker

Berita Terbaru