Kanwil Imigrasi Sumut Bungkam Soal WNA Singapura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menjadi sorotan setelah belum memberikan jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Media Delegasi terkait pengawasan terhadap seorang warga negara Singapura berinisial TM yang disebut aparat kepolisian terlibat dalam perkara dugaan home industry vape mengandung narkotika di Kota Medan.

Surat bernomor 07/KM/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 itu memuat 17 pertanyaan, mulai dari status visa dan izin tinggal TM, mekanisme pengawasan keimigrasian, pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, hingga identitas penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia. Hingga batas waktu yang diminta, Kanwil Imigrasi Sumut belum memberikan jawaban tertulis.

Dalam surat tersebut, Media Delegasi juga mempertanyakan apakah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pernah melakukan pemantauan terhadap aktivitas TM, termasuk dugaan kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selain itu, redaksi meminta penjelasan apakah terdapat evaluasi internal terhadap pelaksanaan pengawasan orang asing dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Horas Medan Bukan Sekadar Konten

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Menteri merespons bahwa pengawasan terhadap orang asing akan ditingkatkan, namun mengakui keterbatasan jangkauan petugas karena sebagian aktivitas maupun profesi orang asing tidak mudah terdeteksi. Respons tersebut tidak menjawab secara spesifik mengenai status izin tinggal TM maupun mekanisme pengawasan dalam kasus yang dipertanyakan.

Sorotan juga diarahkan pada aspek penjamin atau sponsor WNA. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, penjamin memiliki kewajiban melaporkan keberadaan serta perubahan aktivitas orang asing yang dijaminnya. Karena itu, identitas penjamin TM serta pelaksanaan kewajiban pelaporan menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Sumut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

BACA JUGA:  Judul Restorasi Pepohonan, Selamatkan Ekosistem Danau Toba

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat konfirmasi, komunikasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait, serta informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya. Media Delegasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bane Raja Manalu PDIP Dukung Bobby Berantas Pungli di Objek Wisata
Kawal APBD Medan, Antonius Tumanggor Desak Pembenahan Pelayanan dari Kepling hingga Sekwan
Effendi Simbolon: Bobby Nst Adik Saya, Teman Seperjuangan Yang Dipecat Oleh Namboru
​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar
Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:51 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Bungkam Soal WNA Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:05 WIB

Bane Raja Manalu PDIP Dukung Bobby Berantas Pungli di Objek Wisata

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kawal APBD Medan, Antonius Tumanggor Desak Pembenahan Pelayanan dari Kepling hingga Sekwan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Effendi Simbolon: Bobby Nst Adik Saya, Teman Seperjuangan Yang Dipecat Oleh Namboru

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Kota Medan

Kanwil Imigrasi Sumut Bungkam Soal WNA Singapura

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:51 WIB