Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menjadi sorotan setelah belum memberikan jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Media Delegasi terkait pengawasan terhadap seorang warga negara Singapura berinisial TM yang disebut aparat kepolisian terlibat dalam perkara dugaan home industry vape mengandung narkotika di Kota Medan.
Surat bernomor 07/KM/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 itu memuat 17 pertanyaan, mulai dari status visa dan izin tinggal TM, mekanisme pengawasan keimigrasian, pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, hingga identitas penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia. Hingga batas waktu yang diminta, Kanwil Imigrasi Sumut belum memberikan jawaban tertulis.
Dalam surat tersebut, Media Delegasi juga mempertanyakan apakah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pernah melakukan pemantauan terhadap aktivitas TM, termasuk dugaan kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selain itu, redaksi meminta penjelasan apakah terdapat evaluasi internal terhadap pelaksanaan pengawasan orang asing dalam perkara tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Menteri merespons bahwa pengawasan terhadap orang asing akan ditingkatkan, namun mengakui keterbatasan jangkauan petugas karena sebagian aktivitas maupun profesi orang asing tidak mudah terdeteksi. Respons tersebut tidak menjawab secara spesifik mengenai status izin tinggal TM maupun mekanisme pengawasan dalam kasus yang dipertanyakan.
Sorotan juga diarahkan pada aspek penjamin atau sponsor WNA. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, penjamin memiliki kewajiban melaporkan keberadaan serta perubahan aktivitas orang asing yang dijaminnya. Karena itu, identitas penjamin TM serta pelaksanaan kewajiban pelaporan menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Sumut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat konfirmasi, komunikasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait, serta informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya. Media Delegasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






